Rabu, 02 Oktober 2013

KTT APEC 2013, CHAIRUL TANJUNG.


CHAIRUL TANJUNG, WAKIL KETUA KTT APEC 2013.

"From no body to be Somebody, From nothing to be Something” (chairul tanjung)


Tanggal 1 - 8 Oktober 2013 Indonesia menjadi tuan rumah KKT APEC, ada hal yang menggelitik hati saya untuk menulis profile Bapak Chairul Tanjung selaku Wakil Ketua Panitia Nasional KTT APEC, dengan Ketuanya Bapak Hatta Rajasa Menko Perekonomian, serta Ketua Panitia Pengarah Presiden SBY dan Wakil Bapak Boediono Wapres RI. 

Kedudukan yang prestise bagi Bapak Chairul Tanjung “Si Anak Singkong”, seorang anak yang hormat dan cinta kepada ibunya, seorang pebisnis yang namanya masuk dalam daftar 395 orang terkaya di dunia dan nomor 5 di Indonesia versi Majalah Forbes edisi Maret 2013, saat ini menjadi topik pembicaraan politik karena beredar rekayasa foto yang berusaha menjatuhkan namanya terhadap Presiden SBY.

KECINTAAN KEPADA IBUNDA.
Dalam buku biografi Chairul Tanjung si Anak Singkong, ditulis bahwa “Ibu bagiku adalah segalanya, beliau merasa apa yang dilakukannya untuk mengantarkan ibunda pergi naik haji merupakan suatu hal yang perlu dilakukan”, beliau terinspirasi terhadap kisah Salman Al-Farasi. 

Kisah yang menceritakan seorang anak bernama Salman Al-Farasi yang bersedia mengantarkan ibunya untuk pergi ibadah haji, walau dengan cara menggendongnya karena ketidakberdayaan ibunya untuk berjalan kaki, dengan penuh keikhlasan dan memohon ridho Allah Salman Al-Farisi telah menggendong ibunya yang lumpuh untuk menunaikan ibadah haji, ibunya digendong dengan jarak yang cukup jauh dan sesampainya di Makkah terasa kulit badan Salman Al-Farasi sakit dan mengelupas, namun tidak dihiraukan dan tidak pernah berkeluh kesah, begitupun sesampainya kembali kerumahnya. Setelah melaksanakan ibadah haji tersebut Salman Al-Farasi masih merasakan belumlah ia dapat membalas jasa ibunya yang telah menjaga dan memeliharanya hingga dewasa.  

Dengan rendah hati, Bapak Chairul Tanjung melukiskan perjalanan yang dilaluinya mengantarkan ibunda beliau pergi ibadah haji, identik dengan apa yang dilakukan oleh Salman Al-Farasi, bahwa yang telah dilakukan belumlah seberapa dibandingkan peran ibunda beliau yang telah mengantarkan perjuangan beliau sehingga menjadi manusia yang berguna seperti sekarang ini, semua adalah merupakan berkah dan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa, dengan kekuatan do’a dari ibunda beliau yang luar biasa perannya terhadap kesuksesan yang telah diraihnya sekarang ini

Ibu Halimah ibunda beliau, berkeinginan untuk pergi menunaikan ibadah haji, disaat itu Bapak Chairul Tanjung sudah menjadi pengusaha besar dan telah memiliki Bank Mega. Membiayai Ibu naik haji bukanlah persoalan sulit bagi beliau, namun pertanyaannya adalah siapa yang akan berangkat untuk menemani Ibunya selama ada di Mekkah menunaikan ibadah Haji mengingat pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.

Sebenarnya Bapak Chairul Tanjung bisa saja meminta bantuan kepada orang kepercayaan atau saudara untuk menemani Ibunya menjalani ibadah Haji namun akhirnya beliau mengikuti suara hatinya untuk menemani Ibu melaksanakan ibadah haji dan mendelegasikan semua pekerjaan kepada orang-orang kepercayaannya di Indonesia, hasilnya selama di Mekkah dia mendapat banyak pengalaman yang membuat cintanya kepada sang Ibu semakin besar dan dia pun menyimpulkan bahwa keputusannya ini bukan hanya tepat tetapi memang sudah menjadi amanah.

Beliau berkeyakinan bahwa surga ada ditelapak kaki ibu, jadi apa yang dilakukannya belumlah sebanding besarnya pengorbanan seorang ibu, beliau sangat terkesan dengan kisah Salman Al-Farisi saat membalas pengorbanan ibunya dengan penuh keikhlasan dan memohon ridho Allah, Bapak Chairul Tanjung akan berusaha untuk dapat memberikan yang terbaik untuk ibunda beliau.

Hal  ini yang membuat Bapak Chairul Tanjung disaat namanya meroket sebagai seorang pebisnis tenar dan kaya, disaat itu pula beliau bersedia meninggalkan segala pekerjaannya unutk mengantarkan ibundanya pergi haji, yang mungkin bagi orang lain yang super sibuk dan super kaya bisa saja mewakilkan kepada orang lain, apalagi bagi seorang Bapak Chairul Tanjung. Tapi hal itu tidak dilakukannya beliau tetap memilih mendampingi ibundanya pergi haji. SubhanaAllah wa bihamdi...

Beliau sangat hormat kepada ibundanya terlebih lagi betapa besar pengorbanan ibundanya dalam menjadikan beliau untuk tetap menjadi seorang yang dapat dibanggakan seperti sekarang ini, dalam bukunya dilukiskan betapa besar pengorbanan ibunda dalam kehidupannya. 

"Chairul uang kuliah pertamamu yang ibu berikan beberapa hari yang lalu, Ibu dapatkan dari menggadaikan kain halus Ibu. Belajarlah dengan serius, Nak." kata-kata yang diucapkan Hj. Halimah, ibunda Bapak Chairul Tanjung, itu masih terngiang jelas dan menyentuh kalbu yang paling dalam. Beliau tidak menyangka ibunya terpaksa melepas kain batik halus simpanan untuk membiayai ongkos masuk kuliahnya di Fakultas Kedokteran Gigi UI tahun 1981. 

Padahal beliau yakin, kain batik itu adalah harta paling berharga yang kala itu dimiliki ibundanya. Di satu sisi, saya terpukul dan terharu mendengar hal itu. Namun, dari situlah saya bertekad tidak akan meminta uang lagi kepada Ibu. Saya harus bisa memenuhi biaya kuliah sendiri". kata Bapak Chairul (Buku Chairil Tanjung, Si Anak Singkong).

PEBISNIS YANG BERHASIL  
Dilahirkan 18 Juni 1962 dari seorang Bapak A.G. Tanjung dengan Ibu Halimah. Terlahir bukan dari keluarga berada, membawanya pada hidup yang penuh tantangan dan perjuangan di daerah Kemayoran Jakarta. Ayah beliau seorang wartawan di zaman orde lama dan pernah menerbitkan lima surat kabar beroplah kecil, yang terpaksa menutup usaha persnya karena berseberangan secara politik dengan penguasa saat itu.

Saat memasuki bangku kuliah di Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia, beliau mulai berbisnis dikarenakan masalah biaya sekolahnya, sehingga ibunda beliau menjual kain batik simpanannya. 

Bisnis dimulai dengan menjual fotokopi essay praktikum, dibeli tukang fotokopi dengan  harga Rp 150 kemudian dia menjual lagi kepada teman-teman satu kampusnya dengan harga Rp 300. Itupun lebih murah karena tukang fotokopi sekitar kampus akan menjual dengan harga Rp 500.
Selanjutnya beliau meningkatkan bisnisnya dengan berjualan buku kuliah stensilan, kaos dan lainnya di kampusnya sendiri, kemudian membuka sebuah toko peralatan kedokteran dan laboratorium di bilangan Senen Raya, Jakarta Pusat tapi bangkrut. 
  
Setelah menutup tokonya, Chairul membuka usaha kontraktor. Kurang berhasil, Chairul bekerja di industri baja dan kemudian pindah ke industri rotan. Waktu itulah, ia bersama tiga rekannya ia membangun PT Pariarti Shindutama. Bermodal awal Rp 150 juta dari Bank Exim, mereka memproduksi sepatu anak-anak untuk ekspor. 
  
Keberuntungan berpihak padanya, karena perusahaannya langsung mendapat pesanan 160 ribu pasang sepatu dari Italia. Dari sini usahanya merambah ke industri genting, sandal dan properti.
Sayang, karena perbedaan visi tentang ekspansi usaha dengan ketiga rekannya, Chairul memilih menjalankan usahanya sendiri. 

Saat masih kuliah beliau sudah mulai berfikir untuk mencari uang namun bukan untuk menjadi konglomerat, bahkan pada saat itu Bapak Chairul Tanjung tidak mengerti apa itu arti konglomerat, yang paling penting adalah do something walaupun kecil namun tetap lakukan sesuatu untuk segera mewujudkannya menjadi pebisnis maka lebih baik mulailah dari sesuatu yang bisa dikuasai, yang bisa berhasil, jumlah uang bukanlah soal yang penting berhasil.

Dengan prinsip beliau untuk menjadi “from no body to be Somebody, From nothing to be Something”, maka mulailah dari sesuatu yang kecil, mulai dari yang dekat yang paling masuk akal untuk dilakukan, mulailah dari menapaki anak tangga demi anak tangga. Disertai talenta bisnisnya demikian kuat yang kemudian dengan disertai kerja keras, kerja tuntas, kejujuran dan komitmen yang tinggi telah membawa Bapak Chairul Tanjung menjadi salah seorang pengusaha papan atas, Konglomerat di negara ini.

Bapak Chairul Tanjung, menyatakan suatu harapan dan keinginannya agar Indonesia bisa menjadi negara maju dan disegani di dunia. Hal ini dia ungkapkan dalam cita cita serta visi dan misinya demi memajukan bangsa. 
  
Salah satu unsur yang harus diperhatikan untuk menuju bangsa seperti itu adalah pentingnya unsur Human Resources atau sumber daya manusia (SDM). Kita perlu mengubah keadaan yang selama ini terjadi yaitu Indonesia sebagai negara yang berbasis buruh murah menjadi negara dengan basis SDM yang berilmu pengetahuan dan berteknologi tinggi karena dengan memiliki SDM yang seperti ini maka Indonesia bisa menjadi negara maju yang berpenghasilan tinggi.

Rakyat Indonesia yang jumlahnya mencapai 240 juta harus menjadi rakyat yang terdidik dan kuat karena apabila tidak terdidik dan tidak kuat maka keberadaannya akan menjadi beban negara. Selain harus sehat dan terdidik, rakyat Indonesia harus kreatif, inovatif dan produktif. 
   
Chairul Tanjung menyampaikan harapannya bagi para mahasiswa yang saat ini masih menempuh pendidikan agar tidak memiliki cita cita sebagai pekerja, tetapi bermimpilah untuk menjadi kreator pencipta lapangan kerja.
Demikian pesan beliau saat menghadiri acara bertajuk “Sharing, Learning, book Signing” serangkaian acara peluncuran buku Chairul Tanjung, Si Anak Singkong yang mendapat penghargaan sebagai “Book Of The Year” oleh Ikatan Penerbit Buku Indonesia, pada hari Sabtu 10 November 2012, di Toko Buku Gramedia  jalan Basuki Rachmat, Surabaya.

“Kita butuh banyak wira usaha yang nasionalis, nasionalis kerakyatan, karena itu tugas kemanusiaan. Karena kekayaan tidak dibawa mati. Inilah watak kebangsaanpaling sejati. Kita berbuat, tidak hanya beretorika”. (Chairul Tanjung, Si Anak Singkong. Halaman 177).

Kesederhanaan beliau dan hormat pada orangtua menurut beliau telah bisa menjadikan menjadi lebih baik, bahkan sejak kepulangannya dari Mekkah menemani ibunda beliau, Bapak Chairul Tanjung mengakui Perusahaan di bawah Para Grup kian berkembang pesat, kemudian sejak 11 Desember 2011 dia memutuskan mengganti nama Para Grup menjadi CT Corp.
CT adalah kependekan dari namanya sendiri Chairul Tanjung. Melalui usaha tiga bisnis inti: keuangan, properti, dan multi media. Perusahaan dibawah naungan beliau berkembang pesat, disektor keuangan telah mengambil alih Bank Tugu yang kini bernama Bank Mega yang kini telah naik peringkatnya dari bank urutan bawah ke bank kelas atas.

Di sektor properti ini mempunyai perusahaan real estate dan pada tahun 1999 telah mendirikan Bandung Supermall. Sektor multi media mendirikan Trans TV.
Saat ini banyak sekali perusahaan jasa keuangan, perhotelan, perkebunan, travelling dan lain-lain yang tergabung dalam CT Corp. Berikut beberapa perusahaan di CT Corp : Trans Corp, Bank Mega, Asuransi Mega, Bandung Supermall, Detik.com, Coffe Bean and Leaf Tea dan banyak lagi perusahaan lain.

Pada 20 November 2012 CT Corp. membeli 100% saham Carrefour dan dengan kesepakatan nama Carrefour akan diubah menjadi Trans Carrefour bahkan dalam 5 tahun ke depan Logo dan nama Carrefour akan semakin mengecil dan akhirnya menghilang diganti dengan nama dan logo yang baru.
Bahkan berdasarkan salah satu pemberitaan 2 Oktober 2013 ini, beliau secara diam-diam sudah membeli dan mengambil alih kepemilikan ANTV dari Perusahaan Bakri.

Itulah Bapak Chairul Tanjung dengan kekayaan sekitar 3,4 Milyar U$ setara dengan kurs saat ini sekitar Rp. 35 Trilyun, jadi dengan aset yang menggiurkan tersebut sudah tidak lagi mengherankan mempunyai bisnis yang telah menggurita dimana-mana, sehingga majalah bisnis terkenal Forbes menetapkan masuk dalam jajaran pengusaha yang mempunyai aset dalam  peringkat 395 dunia dan dalam daftar nama 5 besar orang terkaya di Indonesia.

KESERTAAN DALAM APEC. 
APEC (Asia-Pasific Economic Cooperation) merupakan Kerjasama Ekonomi Asia Pasifik, didirikan tahun 1989, dengan tujuan untuk mengkukuhkan pertumbuhan ekonomi dan pererat komunitas Negara-Negara di Asia Pasifik. Saat ini APEC beranggotakan 21 Negara, kebanyakan merupakan Negara yang memiliki garis pantai ke Samudra Pasifik, dengan 8 Negara Anggota APEC merupakan Anggota G-20 yaitu 20 Negaradengan tingkat ekonomi terbesar didunia, seperti Amerika Serikat, China, Jepang, Kore Selatan, Rusia, Australia, Kanada dan Singapura. 

"Pertemuan ini penting, karena kita tahu 50% nilai perdagangan di dunia itu, dari negara-negara Anggota APEC. Jadi peran APEC untuk perdagangan dunia itu luar biasa. Forum ini bisa menjadi tempat bertukar-pendapat dan menghasilkan kesepakatan-kesepakatan. Jadi buat Indonesia, pertemuan-pertemuan ini bisa meningkatkan kerjasama perdagangan. Sehingga ekspor bertambah, kondisi ekonomi bisa lebih stabil", dikatakan Duta Besar RI untuk Rusia Bapak Djauhari Oratmangun. (detik.com). 
Pada tahun 2013, Indonesia kembali menjadi tuan rumah KTT APEC. Kesempatan ini akan dimanfaatkan Indonesia untuk memberikan kontribusi bagi arah kerja sama kawasan Asia Pasifik dengan merujuk pada keberhasilan kepanitiaan Indonesia sebagai Ketua Pelaksana APEC 1994, yang melahirkan “Bogor Declaration”.

Untuk terlibat langsung pada perhelatan akbar ini adalah merupakan suatu prestise bagi seseorang karena kehadiran beberapa Kepala Negara adidaya, sehingga setidaknya akan dapat menjadi suatu keberhasilan nama baik bagi yang bersangkutan dalam kancah politik dan ekonomi dunia tentunya.

Saat nama Bapak Chairul Tanjung, Ketua Komite Ekonomi Nasional (KEN) dipilih oleh Bapak Presiden SBY, jelas sudah menjadi hal yang menarik dikarenakan beliau bukanlah orang politik apalagi masuk dalam kancah birokrasi tingkat tinggi sedangkan Bapak Hatta Rajasa merupakan seorang Ketua Partai (PAN) dan Menko Perekonomian.

Untuk Bapak Chairul Tanjung lebih banyak dikenal sebagai pebisnis yang menghindari permainan politik, merujuk dari bukunya “si Anak Singkong” bahwa beliau menyatakan  tidak tertarik untuk bergabung di partai politik. 

“Jika tergabung dalam satu partai politik maka partai poltik lain akan memusuhi-nya, selain itu juga diungkapkan bahwa politik itu kotor dan lebih dekat ke neraka dari pada ke surga”, begitu dikatakan beliau  saat dia berada di Toko Buku Gramedia Santika premiere Dyandra Hotel & Convention, Medan pada Sabtu (09/02/2013).

Berdasarkan Keppres Nomor 22 Tahun 2012 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Pacific Economic Cooperation XXI tahun 2013, Presiden SBY telah menetapkan Bapak Hatta Rajasa Menko Perekonomian menjabat sebagai Ketua Panitia Nasional dan Chairul Tanjung Ketua Komite Ekonomi Nasional (KEN) sebagai wakil ketua. Jadilah “Anak Singkong” menjadi salah satu pemegang peranan penting dalam perhelatan dunia.

Disaat akan dilangsungkannya KTT APEC, beliau didera suatu peristiwa terkait foto dikala beliau mendapat kunjungan Presiden SBY dan ibu ke-ruangan beliau, namun melihat beliau yang hormat kepada orangtua tidaklah mungkin beliau mau melakukan hal yang dapat menjatuhkan kredibilitas beliau yang santun dan sederhana. Bahkan beliau pernah mengatakan bahwa “beliau hormat kepada Bapak SBY selaku Presiden dan orangtua”. Menurut Ishadi, Chairul Tanjung sangat menghormati Presiden, dia itu sama SBY mundhuk-mundhuk, dia itu sangat njawani" (Tempo.co).

Melihat perjalan hidup beliau diatas, penulis merasakan  banyak hal yang bisa dicontoh untuk dapat meraih keberhasilan, sebagai anak yang berbakti kepada orangtua, pebisnis maupun orang yang dipercaya dalam menjalankan suatu tugas Negara. 

Bagi Bapak Chairul Tanjung, Tidak ada kesuksesan yang bisa dicapai seperti membalikan tangan. Tidak ada keberhasilan tanpa kerja keras, keuletan, kegigihan dan kedisiplinan.

“Mulailah dari yang kecil setapak demi setapak disertai kerja keras, kerja tuntas, kejujuran dan komitmen yang tinggi,  from no body to be Somebody, From nothing to be Something”.

**DIKUTIP DARI BEBERAPA SUMBER
WiNanda-Okt-2013 

Senin, 30 September 2013

DJKN REVISI PELAKSANAAN LELANG, TINJAUAN PMK 106/KM.06/2013

TINJAUAN PELAKSANAAN LELANG, SESUAI PMK 106/2013

Pelaksanaan Penjualan melalui Lelang saat ini berkembang pesat, tidak ada batasan jarak, waktu maupun tingkat sosial masyarakat, siapa saja dapat melakukan penjualan dan pembelian melalui lelang.

Terkait perkembangan penjualan melalui lelang, DJKN melalui Kementerian Keuangan sebagai lembaga resmi Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan  Peraturan Pelaksanaan Lelang yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.06/2013 sebagai pelengkap dan perubahan dari PMK Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.

Adapun hal-hal penting yang penulis dapat perhatikan dan yang tertuang dalam Perubahan PMK Nomor 93/PMK.06/2010 antara lain terkait petunjuk pelaksanaan lelang melalui email, tromol pos dan internet, hal ini merupakan suatu terobosan guna menjangkau penjual dan pembeli lelang lebih luas lagi, sekaligus melakukan penyempurnaan pelaksanaan Lelang Eksekusi berdasarkan Pasal 6 UUHT.
Adapun hal-hal yang menjadi perhatian penulis dalam perubahan ini antara lain:

1.   Adanya Ketentuan Umum terkait diberlakukannya Garansi Bank sebagai alat penawaran lelang, yang disebutkan dalam Pasal 1 ayat 25a PMK 106/PMK.06/2013, sebagai penambahan dari Bab I tentang Ketentuan Umum, pasal 1 pada PMK 93/PMK.06/2010 yang berbunyi sebagai berikut:
25a.  Garansi Bank Jaminan Penawaran Lelang adalah jaminan pembayaran yang diberikan bank kepada KPKNL/Balai Lelang/Pejabat Lelang Kelas II selaku pihak penerima jaminan, apabila Peserta Lelang selaku pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya membayar Harga Lelang dan Bea Lelang.

2.    Adanya penjelasan terhadap objek lelang dari kepemilikan objek lelang bila terdapat gugatan yang diajukan dari pihak lain selain debitor/tereksekusi, suami atau istri debitor/tereksekusi, maka pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan titel eksekutorial dari Sertifikat Hak Tanggungan yang memerlukan fiat eksekusi, dan permohonan atas pelaksanaan lelang dilakukan oleh pengadilan, Hal ini merupakan perubahan Pasal 13 PMK Nomor 93/PMK.06/2010 pada Bab III Persiapan Lelang di Bagian Kesatu tentang Permohonan Lelang.

3.    Adanya kepastian pelaksanaan lelang yang dilakukan adalah sesuai dengan keberadaan objek lelang, sehingga pengecualian terhadap pelaksanaan lelang terkait tempat dan objek lelang telah dihapuskan. Pada  PMK 106/PMK.06/2013 telah dihapus Pasal 20 pada  Bab III Bagian Ketiga tentang Tempat Pelaksanaan Lelang, terkait pengecualian tempat dan waktu lelang.

4.   Bab III Bagian Keenam tentang Pembatalan Sebelum Lelang, pada Pasal 24 dilakukan perubahan yaitu terkait kewenangan lembaga peradilan dari yang semula peradilan umum, pada PMK 106/PMK.06/2013 menjadi Lelang yang akan dilaksanakan hanya dapat dibatalkan dengan permintaan Penjual atau penetapan provisional atau putusan dari lembaga peradilan
Dengan demikian berarti bukan hanya peradilan umum tetapi bisa melaui peradilan  mana saja yang ditetapkan oleh undang-undang.

5.   Adanya perubahan dan penambahan Pasal 26, pada ayat (2) dan ayat (3) Pasal 26 diubah, ayat (4) dihapus, serta ditambahkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (5) dan ayat (6), hal ini memberikan keleluasaan namun lebih mempertegas kepada Pihak Penjual apabila melakukan pembatalan lelang secara sepihak antara lain:
1.       Ayat 2 menyatakan, bahwa waktu penyampaian permohonan pembatalan yang disertai alasan tertulis dapat dilaksanakan pada saat sebelum lelang, pada PMK 93/PMK.06/2010 yang sebelumnya disebutkan 3 hari sebelum lelang;
2.   Ayat 3 menyatakan, bahwa Penjual harus  mengumumkan pembatalan lelang bersama Pejabat lelang saat pelaksanaan lelang. Pada peraturan sebelumnya Penjual harus mengumumkan pembatalannya paling lama 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan lelang, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
3.  Ayat 5, menyatakan, bahwa termasuk dalam pembatalan lelang atas permintaan Penjual, apabila Penjual tidak hadir dalam pelaksanaan lelang yang menyebabkan lelang menjadi batal dilaksanakan.
4.   Ayat 6 menyatakan, bahwa pembatalan lelang atas permintaan Penjual sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (5), dikenakan Bea Lelang Batal sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan

6.   Terhadap pembatalan pelaksanaan Lelang Eksekusi berdasarkan Pasal 6 UUHT lebih ditegaskan, dengan adanya perubahan ketentuan huruf c Pasal 27 dengan menambahkan kata kepemilikan objek lelang dan huruf g dihapus, sehingga bunyi Pasal 27 huruf c adalah mengenai Pembatalan lelang sebelum pelaksanaan lelang di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan oleh Pejabat Lelang dalam hal, “terdapat gugatan atas rencana pelaksanaan Lelang Eksekusi berdasarkan Pasal 6 UUHT dari pihak lain selain debitor/tereksekusi, suami atau istri debitor/tereksekusi yang terkait kepemilikan objek lelang”.

7.  Terhadap pelaksanaan lelang tanpa kehadiran peserta lelang pada pelaksanaan lelang melalui email, tromol pos dan internet telah di akomodir pada beberapa pasal, sebagai berikut:

1.   Adanya Garansi Bank sebagai Jaminan Penawaran Lelang (Pasal 1 ayat 25a),
2. Terhadap pembatalan lelang terhadap peserta lelang yang telah menyerahkan Garansi Bank tidak berhak menuntut ganti rugi (Pasal 28),
3.  Penawaran lelang dapat berupa Garansi bank Jaminan Penawaran lelang (Pasal 29 ayat 1b)
4. Untuk menjamin pelaksanaan lelang melalui internet, telah ditetapkan Garansi bank Jaminan adalah paling sedikit Rp. 50 milyar (Pasal 29 ayat 1c)
5. Ketentuan Jaminan Penawaran Lelang berupa bank Garansi, telah di akomodir Pasal 30A, yaitu:
a.  Garansi Bank diterima oleh pelaksana lelang paling lambat 5 hari sebelum tanggal pelaksanaan lelang ( ayat.1)
b. Garansi yang dapat diterima haruslah memenuhi persyaratan sebagaimana ayat 2, sebagai berikut:
                                  i.         Diterbitkan oleh Bank BUMN dengan jangka waktu klaim 30 hari  sejak tanggal pelaksanaan lelang (ayat 2a dan 2b);
                           ii.         Adanya ketentuan dari Bank penerbit Garansi bank untuk melepaskan hak istimewanya sesuai Pasal 1831 KUHPerd dan menerapkan Pasal 1832 KUHPerd., kemudian akan membayar kepada penerima Garansi bank sebesar jumlah yang dipersyarakan dalam pengumumna lelang apabila pembeli wan-prestasi paling lambat 5 hari kerja sejak klaim diterima (ayat 2c);
                               iii.         Pelaksana lelang akan melakukan konfirmasi keaslian dan keabsahan Garansi bank, dengan dinyatakan asli dan sah secara tertulis oleh Bank penerbit, serta dapat digunakan hanya untuk 1 kali lelang. (ayat 3, 4 dan 5).
                                 
8.      Adanya penambahan Pasal 33A, yang disisipkan antara Pasal 33 dan Pasal 34 PMK 93/PMK.06/2010, menurut penulis adalah untuk menghindari kekhawatiran dari pemilik Garansi Bank bahwa dana yang tersimpan tidaklah hangus seketika, hal ini tertuang dalam Pasal 33A, yaitu:
Peserta lelang yang tidak disahkan sebagai Pembeli Lelang akan dikembalikan Garansi Bank paling lambat 1 hari kerja sejak permintaan pengembalian diterima Pelaksana Lelang (ayat 1), terhadap pembeli lelang diperlakukan hal yang sama setelah melunasi kewajiban pembayarannya, untuk persyaratan pengembalian Garansi Bank cukup dengan menunjukan asli dan menyerahkan fotocopy identitas, serta bukti tanda terima penyerahan Garansi bank (Pasal 33A ayat 1,2 dan 3).

9.    Untuk menjamin kepastian dari penjualan lelang oleh Pembeli dengan Garansi bank maka telah ditambahkan adanya Pasal 34A terkait Pembeli lelang wanprestasi yang tidak melunasi kewajibannya dapat dilakukan klaim oleh Pelaksana lelang kepada Bank Penerbit Garansi bank dengan melampirkan surat yang menyatakan Pembeli wanprestasi dan hasil kalim jaminan Penawaran Lelang akan diseorkan kepada rekening Pelaksana Lelang yaitu ke Kas negara/Balai lelang/Pejabat kelas II sesuai ketentuan pasal 34 PMK Nomor 93/2010.

10. Nilai Limit dalam peraturan baru juga mengalami perubahan yaitu pada Pasal 36 ayat 4 diubah dan ditambahkan ayat 4a dan ayat 6 hal ini keterkaitan dengan lelang Noneksekusi Sukarela dan HT:

a. Terhadap Lelang Noneksekusi sukarela atas barang bergerak yang menggunakan nilai limit ditetapkan oleh Pemilik Barang, Namun bila Lelang Noneksekusi Sukarela atas barang tetap berupa tanah dan/atau bangunan ditetapkan oleh Pemilik Barang, berdasarkan hasil penilaian dari penilai. (Pasal 36 ayat 4 dan 4a);
b.      Untuk Lelang Eksekusi berdasarkan Pasal 6 UUHT, bila bank kreditor akan ikut menjadi peserta pada Lelang dan bila Nilai Limit paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), Nilai Limit harus ditetapkan oleh Penjual berdasarkan hasil penilaian dari penilai (Pasal 36 ayat 5 dan 6);.

11. Untuk mengantisipasi terhadap terjadinya gugatan tentang perubahan besaran nilai limit lelang terhadap terhadap Lelang Ulang, maka ditegaskan bahwa nilai limit dapat dilakukan perubahan oleh Penjual dengan menunjukan hasil penilaian yang masih berlaku bila sebelumnya dilakukan penilaian oleh penilai, dan hasil penaksiran yang masih berlaku bila sebelumnya dilakukan penaksiran oleh penaksir (Pasal 38 ayat 1 dan ayat 2), yang pada peraturan sebelumnya cukup dengan alasan penjual yang bisa dipertanggungjawabkan.

12. Pada Bagian Kesembilan tentang Pengumuman Lelang, untuk persyaratannya pada Pasal 42 ayat 1 ditambahkan adanya, alamat domain KPKNL/Pejabat Lelang Kelas II yang melaksanakan lelang khusus untuk penawaran lelang melalui email, serta untuk penerbitan pengumuman lelang diatur mengikuti hari kerja KPKNL agar tidak menyulitkan peminat lelang melakukan penyetoran Uang Jaminan Penawaran Lelang atau penyerahan Garansi Bank Jaminan Penawaran Lelang.

13. Untuk menjamin keterbukaan lelang, maka pelaksanaan lelang wajib dilakukan melalui surat surat kabar harian yang terbit dan/atau beredar di kota/kabupaten tempat barang berada dengan jumlah tiras oplah paling rendah 5000 eksemplar untk kabupaten/kota, 10.000 eks untuk provinsi dan 20.000 tingkat nasional (Pasal 43 ayat 1 dan ayat 3), namun pada PMK 106/2013 ayat 4 ditambahkan kriterianya yaitu bila di suatu daerah tidak terdapat surat kabar harian yang memenuhi jumlah tersebut dapat dilakukan pada surat kabar harian yang diperkirakan mempunyai tiras/oplah paling tinggi.

14. Bab IV-Pelaksanaan Lelang, Bagian Kedua tentang Penawaran Lelang, Pasal 54 telah dilakukan perubahan isi terkait tatacara penawaran lelang pada saat pelaksanaan lelang yang mengakomodir lelang melalui media elektronik ataupun tromol pos, yaitu “Penawaran Lelang dilakukan dengan lisan, semakin meningkat atau semakin menurun, untuk tertulis dilakukan dengan kehadiran peserta lelang, jika tertulis tanpa kehadiran peserta hanya untuk lelang melalui e-mail, surat tromol pos dan internet”.
      
15. Adanya penambahan Pasal 54A adalah terkait penawaran lelang melaui surat elektronik (email) dan tromol pos telah ditegaskan berlaku hanya 1 kali untuk setiap objek lelang, penawaran yang tertinggi yang dikirim oleh peserta lelang adalah penawaran yang dianggap sah dan mengikat, untuk transparansi pelaksanaan lelang penawaran akan dibuka pada saat pelaksanaan lelang oleh Pejabat Lelang bersama Penjual dan 2 orang saksi dari unit kerja Pejabat lelang dan pihak Penjual. Hal ini jelas untuk memberikan transparansi kebenaran dari pelaksanaan lelang.

16. Penghapusan beberapa pasal yang telah di akomodir pada pasal lainnya adalah tepat yaitu dengan dihapuskannya Pasal 55, 56, 57 dan 58 PMK 93/PMK.06/2010.

17. Perubahan Pasal 60 adalah sebagai penegasan terhadap peserta lelang untuk benar-benar mengikuti dan melakukan pengajuan penawaran, sanksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang selama 3 (tiga) bulan yang semula hanya lingkup wilayah kerja KPKNL yang melaksanakan lelang diperluas menjadi lingkup wilayah kerja Kanwil yang membawahi KPKNL yang melaksanakan lelang, terhadap peserta yang melakukan penawaran lelang dengan kehadiran Peserta Lelang, jika Peserta Lelang tidak hadir atau hadir namun tidak melakukan penawaran. Peserta Lelang wajib melakukanpenawaran paling sedikit sama dengan Nilai Limit dalam hal lelang dengan Nilai Limit diumumkan. (ayat 1, 2 dan 3). Hal ini sebagai upaya agar pembeli lelang benar-benar turut sebagai peserta lelang yang baik.

18. Penambahan Pasal 62A diantara Pasal 63 dan 64 pada PMK 93/2010, adalah sebagai kepastian dalam pelaksanaan lelang “terhadap penjualan objek lelang yang terdiri dari beberapa bidang tanah dan/atau bangunan hanya dapat ditawarkan dalam 1 (satu) paket jika terletak dalam 1 (satu) hamparan atau bersisian”.

19. Bab IV-Pelaksanaan Lelang, Bagian Keempat tentang Pembeli Lelang, Pasal 66 telah dilakukan penambahan ayat 2a dan perubahan ayat 3, isi dari pasal ini adalah Pejabat Lelang mengesahkan penawar tertinggi sebagai pembeli yang telah mencapai atau melampaui Nilai Limit, dan penawar tertinggi dalam pelaksanaan Lelang Noneksekusi Sukarela sebagai Pembeli, sedangkan pada lelang dengan email, bila ada penawaran tertinggi yang sama maka penawaran yang diterima lebih dulu sebagai Pembeli. Namun untuk Lelang Noneksekusi Sukarela barang bergerak, setelah mendapat persetujuan tertulis dari Pemilik Barang terhadap penawar tertinggi walau tidak mencapai Nilai Limit dapat ditunjuk sebagai Pembeli. (ayat 2a dan 3).

20. Bab IV-Pelaksanaan Lelang, Bagian Keempat tentang Pembayaran dan Penyetoran, Pasal 71 ayat 1 dilakukan perubahan dan penghapusan ayat 2 dan 3, karena telah mengakomodir terkait pembayaran dan penyetoran hasil lelang. Penegasan itu adalah “Pembayaran Harga Lelang dan Bea Lelang harus dilakukan secara tunai/cash atau cek/giro paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang”.


21. Perubahan Pasal 74 terkait dengan penerimaan dan penyetoran hasil bersih lelang, yaitu dengan ditambahkannya pasal 1a yaitu Hasil Bersih Lelang atas lelang Barang Temuan, Barang Rampasan dan Barang yang Menjadi Milik Negara-Bea Cukai, harus disetor ke Penjual, dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah pembayaran diterima oleh Bendahara Penerimaan KPKNL, untuk selanjutnya wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara oleh Penjual . Namum terhadap Hasil Bersih Lelang selain lelang tersebut tadi harus disetor ke Penjual/Pemilik Barang, paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah pembayaran diterima oleh Bendahara Penerimaan (ayat 3). Dalam hal ini pelayanan lelang yang baik telah diterapkan profesional dan accountable dalam penyelesaian hasil bersih lelang.

 Akhir kata, dengan telah dilakukannya perubahan pada beberapa pasal dari PMK Nomor 93/PMK.06/2010 pada peraturan baru PMK Nomor 106/PMK.06/2013 maka diharapkan bahwa kegiatan pelaksanaan lelang akan semakin meningkat dan harapan agar lelang lebih luas jangkauan dan menambah potential buyers sehingga akan berakibat pada perbaikan pertumbuhan ekonomi bangsa Indonesia, sepertinya akan dapat terwujud. Namun yang perlu juga diperhatikan adanya peningkatan kemampuan SDM yang ada dan upaya inovasi yang terus menerus sehingga kesempurnaan hasil pelaksanaan lelang akan dapat tercipta melalui lembaga DJKN.

WiNanda-Sept-2013