Bidang Lelang Kanwil DJKN Kalbar, pada hari Selasa 1
Oktober 2013 telah melaksanakan Sosialisasi Peraturan Pelaksanaan Lelang yang
ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.06/2013 Tentang
Perubahan atas PMK Nomor 93/PMK.06/2010.

Sosialisasi ini merupakan kegiatan yang perlu dilakukan sebelum peraturan petunjuk pelaksanaan lelang sesuai PMK Nomor 106/PMK.06/2013 dilaksanakan dan diterapkan di lingkungan Kanwil DJKN Kalbar, acara ini dihadiri oleh Kepala Kanwil DJKN Kalbar dan staf di lingkungan Kantor Wilayah DJKN kalbar, termasuk KPKNL Pontianak dan KPKNL Sinngkawang.
Selanjutnya pemaparan pasal demi pasal Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 106/PMK.06/2013 Tentang Perubahan PMK Nomor 93/PMK.06/2010
tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, disampaikan oleh Ibu Nuning Budiarti,
Kepala Seksi Bimbingan Lelang I dan Bapak Hendrawan YS. Kepala Seksi Bimbingan
Lelang II Kanwil DJKN Kalbar.
Dalam paparannya disebutkan bahwa
perubahan yang ditetapkan pada PMK Nomor 106/PMK.06/2013 adalah terdiri dari 16
pasal dilakukan perubahan, 5 pasal ditambahkan, 5 pasal dihapuskan dan 1 judul
pada PMK 93/PMK.06/2010.

Acara pada sesi dialog atau
tanya-jawab dan saran masukan terkait sosialisasi ini adalah untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tugas terutama Pejabat Lelang, terkait diberlakukannya peraturan PMK 106/PMK.06/2013.
Widya Sananda Kepala
Bidang Lelang Kanwil DJKN Kalbar sebagai pembina dari seksi lelang dan pejabat
lelang pada KPKNL Pontianak dan KPKNL Singkawang, menjelaskan, bahwa dalam
peraturan PMK 106/PMK.06/2013 ini terdapat beberapa hal yang perlu menjadi
perhatian.
Untuk melaksanakan peraturan baru ini,
diharapkan adanya suatu kehati-hatian dalam penerapan maupun implementasi dari
hal yang terkait lelang melalui media elektronik email, tromol pos dan
internet, disamping juga perlu adanya ketelitian dalam rangka pelaksanaan
lelang seperti Lelang Hak Tanggungan, sehingga nantinya dapat memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jasa lelang.
Adapun hal yang perlu menjadi perhatian
antara lain, adalah adanya pelaksanaan penilaian dari penilai atau penaksir
terkait objek lelang, karena keduanya belum dijelaskan secara terinci,
sedangkan dalam ketentuan umum masih belum tercantum, penjelasan hanya tertulis
pada pasal 36 PMK 106/PMK.06/2013.
Terkait pembatalan lelang pasal 26 yaitu
tentang pembatalan lelang sebelum lelang, hal ini perlu dicermati terutama
apabila terdapat calon pembeli yang datang dari tempat yang cukup jauh, namun
setelah berada ditempat pelaksanaan lelang ternyata lelang dibatalkan, karena
kekecewaan stakeholders merupakan
salah satu bentuk dari tingkat pelayanan kita, jadi diharapkan agar bisa
meminimalkan terjadinya pembatalan lelang sesaat sebelum lelang.
Hal lain yang perlu juga menjadi
perhatian dalam pelaksanaan lelang sesuai PMK 106/PMK.06/2013, yaitu masih
menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kantor Pusat DJKN terkait petunjuk berupa
Peraturan Dirjen Kekayaan Negara yang sebentar lagi akan diterbitkan.
Adanya pertanyaan dari KPKNL Pontianak, terkait bagaimana bila ada
permohonan lelang yang masuk sebelum tanggal ketentuan PMK 106/PMK.06/2013
diberlakukan apakah menggunakan peraturan lama seluruhnya atu menggunakan PMK baru
yaitu Perubahan PMK 93/PMK.06/2010.
Bapak Widya sananda menjelaskan, bahwa ketentuan lelang adalah merupakan
salah satu bentuk perikatan yang diatur dalam KUH Perdata, maka untuk
pelaksanaan ketentuan baru juga tidak boleh menyimpang dari perundangan yang
berlaku.
Untuk permohonan lelang yang masuk sebelum tanggal diberlakukan PMK
106/PMK.06/2013, menurut Bapak Widya sananda dapat diberlakukan ketentuan lama
sepanjang permohonan tersebut sudah mendapat persetujuan atau memenuhi syarat
kelengkapannya. Intinya adalah sudah diberikan penetapan hari lelang.
Jadi walaupun lelang dilakukan setelah tanggal diberlakukannya peraturan
baru PMK 106/PMK.06/2013 maka bisa digunakan pelaksanaannya memakai PMK 93/PMK.06/2010,
sesuai dengan perikatan yang telah dibuat oleh KPKNL. Namun untuk jelasnya kami
akan informasikan ke Kantor Pusat DJKN /Direktorat Lelang.

Pertanyaan selanjutnya adalah terkait Garansi bank yang diajukan bagaimana
cara kita dapat mengetahui dan bisa melakukan penagihan dalam pelaksanaan
lelang.
Terkait Garansi Bank, sesuai ketentuan PMK 106/PMK.06/2013 pada pasal 29
PMK 106/PMK.06/2013 yaitu untuk lelang yang nilai jaminannya paling sedikit Rp.
50 milyar, penggunaan Garansi Bank dapat tidak diberlakukan untuk lelang
kayu dan hasil hutan lainnya dari tangan pertama serta terhadap lelang non
eksekusi sukarela atas barang bergerak selain kendaran bermotor.
Garansi Bank dikeluarkan oleh Bank
BUMN, diserahkan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan
lelang kepada KPKNL/Balai Lelang/PL II, dan berlaku samapai 30 hari setelah
tanggal pelaksanaan lelang, jadi dengan rentang waktu yang cukup panjang
dapatlah dilakukan cross-chek penelitian
keabsahan kepada Bank yang mengeluarkan Garansi Bank.
Untuk Garansi Bank juga perlu
diperhatikan bahwa penggunaannya hanya 1 kali pelaksanan lelang.

KPKNL Singkawang mempertanyakan terkait adanya perubahan wilayah terhadap Black-List
pengguna jasa lelang karena yang semula hanya di wilayah kerja KPKNL sekarang
untuk lingkungan wilayah kerja Kanwil, agar informasi daftar black-list bisa
diketahui sebelum pelaksanaan lelang.

Bapak Sujarwo Kepala KPKNL Singkawang memberikan saran masukan agar Kanwil dapat
selalu memantau perkembangan lelang terkait pelaksanaan lelang sesuai PMK
106/PMK.06/2013 pada wilayah kerja Kanwil DJKN kalbar, juga terhadap hal-hal
yang belum diakomodir dalam peraturan ini dapat menjadi masukan ke Kantor Pusat
DJKN agar pelaksana tugas dilapangan dapat memberikan pelayanan yang terbaik.
Terkait sosialisasi Peraturan
Perlaksanaan Lelang PMK 106/PMK.06/2013, Widya Sananda menginformasikan, bahwa Perkembangan
dan Globalisasi
Lelang Media Elektronik, e-mail, internet
maupun tromol pos, perlu segera dicermati dengan berlakunya PMK
106/PMK.06/2013, setidaknya DJKN sudah mulai melengkapi ketentuan pelaksanaan terhadap
perkembangan globalisasi lelang saat ini.
Lelang melalui media elektronik adalah merupakan
suatu inovasi pengembangan lelang yang nantinya akan dapat menjaring lebih
banyak lagi peminat dan pembeli lelang bukan hanya ditempat pelaksanaan lelang
melainkan sudah dapat menjangkau seluruh dunia.

Mari kita implementasikan peraturan pelaksanaan
lelang PMK 106/PMK.06/2013 dengan baik untuk meningkatkan citra pelayanan dan citra
lelang, khususnya citra organisasi DJKN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar