DJKN TURUT SERTA DALAM KEBERHASILAN PT. INALUM MENJADI BMN
“Pemerintah selalu berkomitmen terhadap kelangsungan dan
peningkatan usaha PT Inalum”. Hal tersebut disampaikan Bapak Hadiyanto Direktur Jenderal Kekayaan Negara dalam dialog dengan jajaran direksi dan
karyawan PT Inalum, Jumat 11 Oktober 2013 di Aula Pertemuan PT Inalum Kuala
Tanjung, Sumatera Utara.
Adalah merupakan suatu prestasi
yang dapat dibanggakan dari Tim Negoisasi Pengambilalihan PT Inalum yang telah
berhasil melakukan akuisisi kepemilikan PT Inalum (Indonesia Asahan Aluminium) yang
semula sebagian besar sahamnya dimiliki oleh konsorsium perusahaan Jepang dalam
Nippon Asahan Alumunium (NAA), menjadi 100 % sepenuhnya milik pemerintah
Indonesia, dengan keberhasilan itulah PT Inalum merupakan bagian dari Barang
Milik Negara yang dikelola oleh BUMN.
Keberhasilan pengalihan hak atas
perusahaan pengolah alumunium dan pembangkit tenaga listrik air melalui jalan
yang berliku dan telah diupayakan sejak beberapa tahun sebelum berakhirnya maka
kontrak kerja PT INALUM yang dikelola sebagian besar oleh konsorsium perusahaan
Jepang, namun pada tanggal 1 November 2013 Tim Pemerintah Indonesia telah
berani mengambil langkah yang memang sudah selayaknya yaitu memutuskan untuk
melakukan termination agreement (pengakhiran kerjasama), karena
selama 30 tahun pengelolaan Inalum yang berdasarkan perjanjian antara
Pemerintah Indonesia dan Jepang dalam Master Agreement for the Asahan
Hydroelectric and Aluminium Project (MA) pada 7 Juli 1975,
kontrak kerjasama berakhir pada 31 Oktober 2013.
Proses pengambilalihan saham PT
Inalum tidaklah berjalan cepat, walau berakhir akhir Oktober 2013, namun proyek
kerjasama Pemerintah Indonesia dan investor Jepang yang tergabung dalam Nippon
Asahan Alumunium (NAA) yang mempunyai saham terbesar 58,88 % sedangkan pemerintah
Indonesia 41,12 %, masih berkeinginan sekali untuk melanjutkan kerjasama
kegiatan ini, karena terkait dengan adanya proyek peleburan alumunium yang
terbesar di Asia Tenggara ini telah memberikan dampak keuntungan yang
menggiurkan bagi kelangsungan industri milik perusahan Jepang tersebut.
Dengan melakukan upaya negoisasi
yang terus menerus, yang dilakukan Tim negoisator pemerintah Indonesia dipimpin
oleh Bapak Mohamad Suleman (M.S.) Hidayat Menteri Perindustrian dengan anggota antara lain DJKN Kementerian
Keuangan, akhirnya dapat memberikan hasil kesepakatan untuk menyerahkan PT
Inalum kepada Indonesia, namun bukan Jepang namanya bila perundingan bisa cepat
selesai, Nilai Buku PT Inalum menjadi kendala, karena berdasarkan audit BPKP
sekitar US$ 424 juta tapi berdasarkan penilaian NAA Jepang mencapai angka 626,
1 juta.
Tim Negoisasi pengambilalihan PT
Inalum, melakukan pertemuan dengan NAA Jepang di Singapura 12 November 2013, “Pertemuan
adalah dalam rangka mencapai titik temu harga buku PT Inalum, pemerintah
Indonesia menginginkan harga pengambilalihan yang lebih rendah dan jika proses
negoisasi tidak mendapat titik temu maka pemerintah akan mengambil langkah
membawa ke lembaga arbitase internasional”. Demikian disampaikan Bapak
Hadiyanto Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang terlibat dalam Tim Negoisasi
di Kantor Kementerian Keuangan 11 November 2013.
Pada pertemuan di singapura inilah
Tim Negoisasi bersama NAA Jepang telah berhasil mencapai kesepakatan yaitu
pengakuisisian PT Inalum kepada Pemerintah Indonesia dengan nilai buku sebesar US$
556 juta, selanjutnya penandatanganan pengambilalihan Termination Aggreement dilakukan pada tanggal 9 Desember 2013 dan
proses pengambilalihan akan selesai pada tanggal 19 Desember 2013, setelah
transfer dana senilai kesepakatan diterima pihak NAA Jepang di Tokyo.
Dengan berakhirnya upaya Tim
Negoisasi dan hasil kesepakatan tersebut, melalui persetujuan DPR tentunya,
maka pemerintah Indonesia dapat melakukan pembayaran senilai yang disepakati,
untuk menjadikan PT Inalum yang terletak pada hamparan wilayah strategis proyek
asahan dan meliputi 10 Kabupaten dan kotamadya di Provinsi Sumatera Utara telah
menjadi milik sepenuhnya Pemerintah Indonesia, menjadi bagian Barang Milik
Negara (BMN).
Menteri BUMN Bapak Dahlan Iskan,
pada acara Economic Challenges di
Metro TV menyatakan “memberikan apresiasi yang tinggi kepada Direktur Jenderal
Kekayaan Negara Kemenkeu dan Direktur Jenderal Kerjasama Industri Internasional
Kemenperin, atas upaya kerja keras dalam pengambila alihan PT Inalum ketangan
pemerintah Indonesia”. Sehingga PT Inalum telah resmi menjadi bagian aset
negara dan diresmikan sebagai BUMN ke 141.
BEBERAPA ALASAN PT. INALUM MENJADI
BMN
1. Industri alumunium mempunyai
prospek yang baik, dengan meningkatnya industrilisasi maka kebutuhan akan
alumunium akan semakin meningkat terutama permintaan di pasar domestik.
2. PT Inalum merupakan satu-satunya
industri penghasil alumunium ingot di dalam negeri, yang bisa digunakan untuk
peningkatan industri terbarukan, selama ini hasil dari PT Inalum sekitar 70%
dikirim ke Jepang dan sisanya untuk pasar domestik Indonesia, dengan kemampuan
produksi saat ini sekitar 240 ribu ton setahun.
3. PT Inalum merupakan salah satu
industri alumunium smelting dengan profitibilas yang tinggi untuk industri
alumunium secara keseluruhan, sehingga bisa menghasilkan suatu nilai tambah.
4. PT Inalum merupakan satu-satunya
perusahaan peleburan alumunium di asia Tenggara yang memiliki fasilitas lengkap
seperti pabrik carbon plant, reduction plant dan casting plant, yang dapat
dikembangkan lebih lagi menjadi nilai tambah.
5. Bagian dari PT Inalum yaitu PLTA
Sigura-gura merupakan pemasok tenaga listrik yang besar yang bisa sangat
bermanfaat untuk peningkatan kehidupan dan kesejahteraan Indonesia khususnya
Provinsi Sumatera Utara.
6. PT Inalum dapat menjadi suatu
kegiatan menuju intergrasi Industrialisasi Indonesia, untuk menjadikan suatu
nilai tambah guna kepentingan industri terbarukan di Indonesia, pengembangan
industri bauksit dan klaster industri hilir alumunium akan lebih mudah
dilakukan, dikatakan oleh Menteri Keuangan Bapak Chatib Basri.
7. PT Inalum juga secara langsung
sudah dapat ditangani oleh putar-putri Indonesia secara lansung, dengan
pengalaman selama 30 tahun akan bisa menjalankan perusahaan secara profesional.
8. PT Inalum
bisa memberikan keuntungan dividen dan peningkatan pembayaran pajak serta multiplier
effect di berbagai sektor, dikatakan oleh Bapak Hadiyanto Dirjen kekayaan
Negara.
SEJARAH SINGKAT PT INALUM.
Perusahaan ini berawal dari kegagalan
pemerintah Belanda menghasilkan tenaga listrik dari Danau Toba. Ini yang
membuat pemerintah Indonesia membuat pembangkit listrik tenaga air (PLTA) di
sungai tersebut.
Pada 1972, pemerintah menerima laporan
studi kelaikan proyek PLTA dan Aluminium Asahan dari sebuah perusahaan
konsultan Jepang, Nippon Koei. Laporan tersebut, menyebutkan bahwa PLTA layak
untuk dibangun dengan sebuah peleburan aluminium sebagai pemakai utama dari
listrik yang dihasilkan dari PLTA Asahan tersebut.
Pemerintah Republik Indonesia dan 12
perusahaan penanam modal dari Jepang yaitu
Sumitomo Chemical Company Ltd., Sumitomo Shoji Kaisha Ltd., Nippon Light
Metal Company Ltd., C Itoh & Co., Ltd., Nissho Iwai Co., Ltd., Nichimen
Co., Ltd., Showa Denko K.K., Marubeni Corporation, Mitsubishi Chemical
Industries Ltd., Mitsubishi Corporation, Mitsui Aluminium Co., Ltd., dan Mitsui
& Co., Ltd., yang membentuk gabungan perusahaan pada 25 November 1975 di
Tokyo dengan nama Nippon Asahan Aluminium Co., Ltd (NAA), telah menandatangani
perjanjian induk untuk PLTA dan Pabrik Peleburan Aluminium Asahan yang kemudian
dikenal dengan Proyek Asahan, tanggal 7 Juli 1975 di Tokyo.
Pada 6 Januari 1976, Inalum, sebuah
perusahaan patungan antara pemerintah Indonesia dan Nippon Asahan Aluminium
Co., Ltd, didirikan di Jakarta. Inalum adalah perusahaan yang membangun dan
mengoperasikan Proyek Asahan, sesuai dengan Perjanjian Induk.
Perbandingan saham antara pemerintah
Indonesia dan Nippon Asahan Aluminium Co., Ltd., (NAA) pada saat perusahaan
didirikan adalah saham pemerintah sebesar 10 persen dan saham NAA 90 persen.
Pada Oktober 1978, perbandingan tersebut menjadi 25 persen dan 75 persen dan sejak
Juni 1987 menjadi 41,13 persen dan 58,87 persen. Sejak 10 Februari 1998 menjadi
41,12 persen dan 58,88 persen.
Untuk melaksanakan ketentuan dalam
perjanjian induk, Pemerintah Indonesia kemudian mengeluarkan SK Presiden No.
5/1976 yang melandasi terbentuknya Otorita Pengembangan Proyek Asahan sebagai
wakil Pemerintah yang bertanggung jawab atas lancarnya pembangunan dan
pengembangan Proyek Asahan.
Inalum sebagai pelopor dan perusahaan
pertama di Indonesia yang bergerak dalam bidang industri peleburan aluminium
dengan investasi sebesar 411 miliar yen.
Konsorsium ini beranggotakan Japan Bank
for International Cooperation (JBIC), yang mewakili pemerintah Jepang dan
mendapat porsi 50 persen saham. Sisanya dimiliki 12 perusahaan swasta Jepang.
Menurut perjanjian, kontrak kerja sama pengelolaan Inalum berakhir pada 31
Oktober 2013.
PERJALANAN AKUISASI INALUM TAHUN 2013:
26 Februari 2013, Dirjen Kekayaan Negara berkunjung ke Inalum.
Bapak Hadiyanto Direktur Jenderal Kekayaan Negara melaksanakan kunjungan kerja ke Pabrik PT Indonesia Asahan Aluminium
(Inalum) yang berlokasi di Kuala Tanjung, Kabupaten Asahan, sekaligus melakukan
peninjauan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Sigura-gura, di Desa Paritohan,
Kecamatan Porsea, Kabupatem Toba Samosir, Provinsi Sumatera Utara, didampingi
oleh Bapak Agus Rijanto Sedjati Sekretaris DJKN dan Bapak Arif Burhanudin Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan .
11 Oktober 2013, Dirjen Kekayaan Negara berkunjung kembali ke Inalum
Bapak Hadiyanto Direktur
Jenderal Kekayaan Negara melakukan pertemuan dengan jajaran direksi
dan karyawan PT Inalum, Jumat 11 Oktober 2013 di PT Inalum Kuala Tanjung,
Sumatera Utara untuk meneguhkan komitmen terhadap seluruh karyawan akan
keberlangsungan PT Inalum. Dalam pertemuan itu hadir, Bapak Agus Tjahajana Wirakusumah selaku Direktur Jenderal Kerja
sama Industri Internasional Kementerian Perindustrian, dan Bapak Herman Hidayat Staf Ahli Bidang Investasi dan Sinergi Kementerian BUMN. Turut hadir dalam acara tersebut Bapak Dedi Syarif Usman Direktur
Kekayaan Negara Dipisahkan, Bapak Arif Baharudin Kepala Pusat
Analisis dan Harmonisasi Kebijakan (PUSHAKA) dan Bapak Hady Purnomo Kepala
Kanwil DJKN Sumatera Utara.
Bapak
Hadiyanto mengatakan: “Komitmen pemerintah akan terus berlanjut bahkan akan
ditingkatkan dari apa yang sudah dicapai sekarang. Pemerintah ingin memastikan
kelanjutan usaha, keberlangsungan usaha, dan operasional perusahaan harus terus
berlanjut bahkan meningkat”.
17 Oktober 2013, Rapat di Gedung Mandiri
Bapak Dahlan Iskan selaku Menteri
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan: "Soal
Inalum, nanti ada rapat dengan Menteri Koordinator Perekonomian, BUMN ikut saja
keputusannya. Apakah akan jatuh di bawah BUMN atau Menkeu, kalau jatuh di BUMN
itu memang 100 persen milik Indonesia dan pengelolaan yang lain-lain di bawah
BUMN, sehingga evaluasi manajemennya sama seperti BUMN lain. Kalau di Menkeu
mungkin kelebihannya adalah bila ada keperluan penyelesaian akibat
transkasi akan lebih cepat karena langsung dengan persetujuan Menkeu, tapi yang terpenting adalah PT Inalum dapat menjadi milik Indonesia”.
25 Oktober 2013, Pemutusan kontrak tertunda,
Penundaan acara penandatanganan pengakhiran kerjasama dengan Jepang yang awalnya
direncanakan berlangsung hari Jumat 25 Februari 2013, dikarenakan belum terselesaikan proses pembahasan antara pemerintah dengan Komisi XI.
"Diundur beberapa hari. Yang penting kepastian atau
kesepakatan mengenai harga sudah disetujui dan Inalum nanti jadi di bawah
naungan Kementerian BUMN, Direksi Jepangnya akan diganti," dikatakan oleh Bapak
MS Hidayat.
30 Oktober 2013, Rapat dengan DPR yang sedang reses.
Pemerintah kembali
melakukan rapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait pengambil alihan
PT Nippon Asahan Alumunium atau Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) dan membahas
persetujuan anggaran pengambilalihan Inalum, "DPR sedang masa reses, tapi
karena kepedulian kita kepada aset negara maka kita kembali dari daerah untuk
melakukan rapat ini," kata Ketua Komisi XI Olly Dondokambe
Rapat dengan DPR dihadiri oleh Menteri Keuangan Chatib Basri, Dirjen Pajak Fuad Rachmany, Dirjen Kerjasama Industri Internasional Kementerian Perindustrian Agus Tjahyana, Deputi Kementerian BUMN, dan beberapa pejabat lain dari kementerian terkait.
"Ini bukan
persoalan jual beli. Pemerintah mau ambil alih atau tidak. Kalau pemerintah
tidak mau ambil alih, Jepang akan perpanjang. Jepang mati-matian mau
perpanjang," tegas Menteri Keuangan Bapak Chatib Basri saat melakukan
rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI.
Pemerintah berniat untuk mengambil alih saham PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) keseluruhan 100%, adalah bukan tanpa
alasan. Dikarenakan selama 30 tahun, PT Inalum yang memproduksi aluminium dikuasai oleh Nippon
Asahan Aluminium (NAA), Jepang maka seharusnyalah saat ini bangsa Indonesia untuk memulai pengelolaannya secara penuh dan yang akan memikirkan masa depan PT Inalum.
"Kami melihat
putra putri Indonesia sudah sangat mampu menangani dan mengembangkan Inalum
sendiri ke depan setelah memiliki pengalaman 30 tahun. Kedua, keikutsertaan
kembali NAA ke dalam Proyek Asahan tidak diatur dalam master agreement," kata Bapak Chatib Basri saat Rapat Kerja Pembahasan
Inalum diGedung DPR-RI.
11 November 2013, Rapat Tim Negoisasi di Kemenkeu.
Tim
negosiasi pengambilalihan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum)
dijadwalkan kembali bertemu dengan pihak Nippon Asahan Alumunium
(NAA) di Singapura, Selasa 12 November 2013 besok.
Direktur
Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Bapak Hadiyanto yang juga
terlibat dalam tim negosiasi menyatakan, pertemuan tersebut akan membahas
masalah selisih harga yang hingga saat ini masih mewarnai proses pengambilalihan
58,88 persen saham perusahaan Jepang itu yang telah diputuskan akan diberikan
kepada Pemerintah Indonesia.
"Betul,
akan membahas perundingan yang belum mencapai titik temu masalah harga, jadi pertemuan nanti belum merupakan pertemuan final. Jika dalam pertemuan besok, ada titik temu antara kedua belah pihak, maka akan segera ditindaklanjuti pemerintah sesuai kesepakatan. Selanjutnya dari hasil pertemuan besok dengan mereka (pihak Pemerintah/Swasta jepang), akan kita konsultasikan dengan Menteri Keuangan Bapak Chatib Basri dan Menko Perekonomian Bapak Hatta Rajasa", dikatakan oleh Bapak Hadiyanto di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.
"Apabila terjadi kemungkinan permasalahan nilai aset dari PT Inalum tidak juga dapat diselesaikan melalui negosiasi, maka kita akan selesaikan di Pengadilan Arbitrase Internasional", dikatakan lebih lanjut oleh Bapak
Hadijanto di Jakarta beberapa waktu yang lalu.
27 November 2013, Menteri Perindustrian MS Hidayat.
Setelah beberapa kali
berunding, pada 27 November 2013 tim Indonesia dan dari pihak Jepang akhirnya
mencapai kesepakatan bahwa harga kompensasi atas proyek asahan yang akan
diterima oleh PT Nippon Asahan Aluminium (NAA) sebesar USD556,7 juta. Adapun tim Indonesia terdiri dari Dirjen
Kerjasama Industri Internasional Kemenperin, Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu,
Deputi PIP Bidang Perekonomian BPKP dan Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen
Pajak Kemenkeu. Sedangkan dari pihak Jepang dihadiri oleh Ketua Tim Delegasi
NAA bersama anggotanya serta perwakilan dari ministry of economy, Trade and
Industry (METI).
9 Desember 2013, Konsorsium Nippon ke Kemenperin
pelapasan Inalum.
PT Indonesia
Asahan Aluminium (Inalum) resmi menjadi milik Indonesia sebagai
perusahaan badan usaha milik negara (BUMN). Penyerahan Inalum dilakukan
dengan perjanjian pengakhiran master
agreement dan sekaligus pengalihan seluruh saham yang dimiliki Nippon Asahan Aluminium kepada Pemerintah Indonesia.
Dalam proses penandatanganan dihadiri oleh Menteri Perindustrian MS Hidayat, Menteri BUMN Dahlan Iskan, Menteri Keuangan Chatib Basri, dan Menteri Koordinator Perekomian Hatta Rajasa.
Sementara dari pihak PT Inalum hadir Presiden Direktur Mikio Mizuguchi, para direktur, Nasril Kamaruddin, Harmon Yunaz, dan Sahala Hasoloan Sijabat, serta Komisaris Emmy Yuhassarie.
"Dengan
perpindahan saham, mudah-mudahan Inalum bisa menjadi perusahaan multinasional
yang baik," ujar Ketua Konsorsium Nippon Asahan Aluminium (NAA) Yoshiki
Akamoto, di kantor Kementerian Perindustrian.
19 Desember 2013, Inalum menjadi BUMN ke 141.
Secara resmi mulai hari ini 19 Desember 2013, PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) secara resmi telah menjadi bagian dari aset negara dan menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia yang ke-141.
Dengan ditandatanganai akta
jual beli PT. Inalum antara pemerintah Indonesia yang diwakili Menteri BUMN Dahlan
Iskan dan perwakilan investor Jepang dari Konsorsium NAA (Nippon Asahan
Alumunium), maka resmi secara keseluruhan telah menjadi aset negara, aset bangsa Indonesia dan bukan lagi merupakan perusahaan gabungan dengan pihak pemerintah/swasta Jepang.
Acara penandatanganan akte tersebut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, BPKP dan Jajaran Direksi Inalum.
Acara penandatanganan akte tersebut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, BPKP dan Jajaran Direksi Inalum.
Menteri BUMN Dahlan Iskan secara langsung juga mengumumkan sekaligus menjelaskan bahwa untuk keberlangsungan PT Inalum saat ini masih tetap dilaksanakan kegiatannya oleh Para Direksi PT Inalum minus Dirut PT Inalum lama yang warganegara Jepang, sehingga posisi jabatan direksi Inalum tetap dipegang pejabat lama, sampai nantinya dilakukan perubahan atau pergantian melalui proses Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS).
"Hari ini baru
final bahwa menjadi BUMN nanti akan RUPS ditentukan dirutnya. Dirut sekarang
orang dalam jadi operasional nggak terganggu. RUPS bisa kapan saja. Dirut
ditentukan RUPS," sebutnya.
30 Desember 2013, talkshow di METRO TV
Bapak Hadiyanto, Direktur Jenderal Kekayaan Negara mengikuti acara Economic Challenges mengambil topik Pengambilalihan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) ditayangkan pada 30 Desember 2013 pukul 21.00 WIB di MetroTV yang juga dihadiri oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan dan Direktur Jenderal Kerja Sama Industri Internasional (Dirjen KII) Kementerian Perindustrian Agus Tjahajana Wirakusumah dengan pembawa acara Suryopratomo.
Menteri BUMN Dahlan Iskan pada saat menjelaskan antara lain "Adanya keuntungan yang bisa dirasakan rakyat Indonesia dengan pengalihan kepemilikan Inalum, adalah nantinya PT Inalum akan bisa menyumbangkan kapasitas listriknya untuk wilayah Sumatera Utara yang dapat dinikmati langsung oleh masyarakat, serta kebutuhan akan alumunium di dalam negeri lebih bisa terjamin karena adanya suplai lansung dari PT Inalum yang telah menjadi milik bangsa Indonesia”.
Bapak
Hadiyanto sebagai Dirjen KN mengatakan, "Negara Indonesia akan mendapat keuntungan
yang jauh lebih besar dari kompensasi yang dibayar, nilai kas pada Inalum tersediadana sekitar 400 juta Dollar Amerika ditambah nilai inventori dan total nilai aset Inalum lebih dari 1 Milyar Dollar
Amerika”.
Bapak Agus Tjahajana Dirjen KII Kemenperin antara lain menyatakan bahwa saat ini manajemen PT Inalum ada didalam penguasaan Kementerian BUMN.
Bapak Agus Tjahajana Dirjen KII Kemenperin antara lain menyatakan bahwa saat ini manajemen PT Inalum ada didalam penguasaan Kementerian BUMN.
Selanjutnya Bapak Hadiyanto Dirjen KN menyebutkan terkait status kepemilikan PT Inalum adalah merupakan aset negara karena dana nya berasal dari APBN dan dikelola oleh BUMN milik negara, sedangkan salah satu fungsi dari Kementerian Keuangan adalah melakukan investasi, kita yakin nantinya PT Inalum akan dapat memberi keuntungan baik terhadap dividen maupun pembayaran pajak dan akan meningkatkan multiplier effect di berbagai sektor”. Sebagai penutup Bapak Dahlan Iskan memberikan apresiasi yang tinggi kepada Dirjen KN dan Dirjen KII yang telah bekerja keras dalam pengambilalihan PT Inalum.
Penyerahan PT Inalum
ke pangkuan Indonesia itu baiknya kita syukuri (Komisi XI DPR-RI). Selamat atas keberhasilan Tim Negoisasi yang telah mengantarkan PT Inalum menjadi bagian dari asset negara Republik Indonesia.
Coming together is a beginning, keeping together is progress, working together is success. (Henry Ford)
WiNanda.
**dari berbagai sumber