Rabu, 12 Maret 2014

DJKN, PROSES PENGAMBILALIHAN PT INALUM

DJKN TURUT SERTA DALAM KEBERHASILAN PT. INALUM MENJADI BMN

“Pemerintah selalu berkomitmen terhadap kelangsungan dan peningkatan usaha PT Inalum”. Hal tersebut disampaikan Bapak Hadiyanto Direktur Jenderal Kekayaan Negara dalam dialog dengan jajaran direksi dan karyawan PT Inalum, Jumat 11 Oktober 2013 di Aula Pertemuan PT Inalum Kuala Tanjung, Sumatera Utara.

Adalah merupakan suatu prestasi yang dapat dibanggakan dari Tim Negoisasi Pengambilalihan PT Inalum yang telah berhasil melakukan akuisisi kepemilikan PT Inalum (Indonesia Asahan Aluminium) yang semula sebagian besar sahamnya dimiliki oleh konsorsium perusahaan Jepang dalam Nippon Asahan Alumunium (NAA), menjadi 100 % sepenuhnya milik pemerintah Indonesia, dengan keberhasilan itulah PT Inalum merupakan bagian dari Barang Milik Negara yang dikelola oleh BUMN.

Keberhasilan pengalihan hak atas perusahaan pengolah alumunium dan pembangkit tenaga listrik air melalui jalan yang berliku dan telah diupayakan sejak beberapa tahun sebelum berakhirnya maka kontrak kerja PT INALUM yang dikelola sebagian besar oleh konsorsium perusahaan Jepang, namun pada tanggal 1 November 2013 Tim Pemerintah Indonesia telah berani mengambil langkah yang memang sudah selayaknya yaitu memutuskan untuk melakukan termination agreement (pengakhiran kerjasama), karena selama 30 tahun pengelolaan Inalum yang berdasarkan perjanjian antara Pemerintah Indonesia dan Jepang dalam Master Agreement for the Asahan Hydroelectric and Aluminium Project (MA) pada 7 Juli 1975, kontrak kerjasama berakhir pada 31 Oktober 2013.

Proses pengambilalihan saham PT Inalum tidaklah berjalan cepat, walau berakhir akhir Oktober 2013, namun proyek kerjasama Pemerintah Indonesia dan investor Jepang yang tergabung dalam Nippon Asahan Alumunium (NAA) yang mempunyai saham terbesar 58,88 % sedangkan pemerintah Indonesia 41,12 %, masih berkeinginan sekali untuk melanjutkan kerjasama kegiatan ini, karena terkait dengan adanya proyek peleburan alumunium yang terbesar di Asia Tenggara ini telah memberikan dampak keuntungan yang menggiurkan bagi kelangsungan industri milik perusahan Jepang tersebut.



Dengan melakukan upaya negoisasi yang terus menerus, yang dilakukan Tim negoisator pemerintah Indonesia dipimpin oleh Bapak Mohamad Suleman (M.S.) Hidayat Menteri Perindustrian dengan anggota antara lain DJKN Kementerian Keuangan, akhirnya dapat memberikan hasil kesepakatan untuk menyerahkan PT Inalum kepada Indonesia, namun bukan Jepang namanya bila perundingan bisa cepat selesai, Nilai Buku PT Inalum menjadi kendala, karena berdasarkan audit BPKP sekitar US$ 424 juta tapi berdasarkan penilaian NAA Jepang mencapai angka 626, 1 juta.

Tim Negoisasi pengambilalihan PT Inalum, melakukan pertemuan dengan NAA Jepang di Singapura 12 November 2013, “Pertemuan adalah dalam rangka mencapai titik temu harga buku PT Inalum, pemerintah Indonesia menginginkan harga pengambilalihan yang lebih rendah dan jika proses negoisasi tidak mendapat titik temu maka pemerintah akan mengambil langkah membawa ke lembaga arbitase internasional”. Demikian disampaikan Bapak Hadiyanto Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang terlibat dalam Tim Negoisasi di Kantor Kementerian Keuangan 11 November 2013.

Pada pertemuan di singapura inilah Tim Negoisasi bersama NAA Jepang telah berhasil mencapai kesepakatan yaitu pengakuisisian PT Inalum kepada Pemerintah Indonesia dengan nilai buku sebesar US$ 556 juta, selanjutnya penandatanganan pengambilalihan Termination Aggreement dilakukan pada tanggal 9 Desember 2013 dan proses pengambilalihan akan selesai pada tanggal 19 Desember 2013, setelah transfer dana senilai kesepakatan diterima pihak NAA Jepang di Tokyo.

Dengan berakhirnya upaya Tim Negoisasi dan hasil kesepakatan tersebut, melalui persetujuan DPR tentunya, maka pemerintah Indonesia dapat melakukan pembayaran senilai yang disepakati, untuk menjadikan PT Inalum yang terletak pada hamparan wilayah strategis proyek asahan dan meliputi 10 Kabupaten dan kotamadya di Provinsi Sumatera Utara telah menjadi milik sepenuhnya Pemerintah Indonesia, menjadi bagian Barang Milik Negara (BMN).

Menteri BUMN Bapak Dahlan Iskan, pada acara Economic Challenges di Metro TV menyatakan “memberikan apresiasi yang tinggi kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu dan Direktur Jenderal Kerjasama Industri Internasional Kemenperin, atas upaya kerja keras dalam pengambila alihan PT Inalum ketangan pemerintah Indonesia”. Sehingga PT Inalum telah resmi menjadi bagian aset negara dan diresmikan sebagai BUMN ke 141.

BEBERAPA ALASAN PT. INALUM MENJADI BMN

1.   Industri alumunium mempunyai prospek yang baik, dengan meningkatnya industrilisasi maka kebutuhan akan alumunium akan semakin meningkat terutama permintaan di pasar domestik.
2.   PT Inalum merupakan satu-satunya industri penghasil alumunium ingot di dalam negeri, yang bisa digunakan untuk peningkatan industri terbarukan, selama ini hasil dari PT Inalum sekitar 70% dikirim ke Jepang dan sisanya untuk pasar domestik Indonesia, dengan kemampuan produksi saat ini sekitar 240 ribu ton setahun.
3.   PT Inalum merupakan salah satu industri alumunium smelting dengan profitibilas yang tinggi untuk industri alumunium secara keseluruhan, sehingga bisa menghasilkan suatu nilai tambah.
4.   PT Inalum merupakan satu-satunya perusahaan peleburan alumunium di asia Tenggara yang memiliki fasilitas lengkap seperti pabrik carbon plant, reduction plant dan casting plant, yang dapat dikembangkan lebih lagi menjadi nilai tambah.

5.  Bagian dari PT Inalum yaitu PLTA Sigura-gura merupakan pemasok tenaga listrik yang besar yang bisa sangat bermanfaat untuk peningkatan kehidupan dan kesejahteraan Indonesia khususnya Provinsi Sumatera Utara.
6.  PT Inalum dapat menjadi suatu kegiatan menuju intergrasi Industrialisasi Indonesia, untuk menjadikan suatu nilai tambah guna kepentingan industri terbarukan di Indonesia, pengembangan industri bauksit dan klaster industri hilir alumunium akan lebih mudah dilakukan, dikatakan oleh Menteri Keuangan Bapak Chatib Basri.
7.   PT Inalum juga secara langsung sudah dapat ditangani oleh putar-putri Indonesia secara lansung, dengan pengalaman selama 30 tahun akan bisa menjalankan perusahaan secara profesional.
8. PT Inalum bisa memberikan keuntungan dividen dan peningkatan pembayaran pajak serta multiplier effect di berbagai sektor, dikatakan oleh Bapak Hadiyanto Dirjen kekayaan Negara.

SEJARAH SINGKAT PT INALUM.

Perusahaan ini berawal dari kegagalan pemerintah Belanda menghasilkan tenaga listrik dari Danau Toba. Ini yang membuat pemerintah Indonesia membuat pembangkit listrik tenaga air (PLTA) di sungai tersebut.
Pada 1972, pemerintah menerima laporan studi kelaikan proyek PLTA dan Aluminium Asahan dari sebuah perusahaan konsultan Jepang, Nippon Koei. Laporan tersebut, menyebutkan bahwa PLTA layak untuk dibangun dengan sebuah peleburan aluminium sebagai pemakai utama dari listrik yang dihasilkan dari PLTA Asahan tersebut.

Pemerintah Republik Indonesia dan 12 perusahaan penanam modal dari Jepang yaitu  Sumitomo Chemical Company Ltd., Sumitomo Shoji Kaisha Ltd., Nippon Light Metal Company Ltd., C Itoh & Co., Ltd., Nissho Iwai Co., Ltd., Nichimen Co., Ltd., Showa Denko K.K., Marubeni Corporation, Mitsubishi Chemical Industries Ltd., Mitsubishi Corporation, Mitsui Aluminium Co., Ltd., dan Mitsui & Co., Ltd., yang membentuk gabungan perusahaan pada 25 November 1975 di Tokyo dengan nama Nippon Asahan Aluminium Co., Ltd (NAA), telah menandatangani perjanjian induk untuk PLTA dan Pabrik Peleburan Aluminium Asahan yang kemudian dikenal dengan Proyek Asahan, tanggal 7 Juli 1975 di Tokyo. 

Pada 6 Januari 1976, Inalum, sebuah perusahaan patungan antara pemerintah Indonesia dan Nippon Asahan Aluminium Co., Ltd, didirikan di Jakarta. Inalum adalah perusahaan yang membangun dan mengoperasikan Proyek Asahan, sesuai dengan Perjanjian Induk.
Perbandingan saham antara pemerintah Indonesia dan Nippon Asahan Aluminium Co., Ltd., (NAA) pada saat perusahaan didirikan adalah saham pemerintah sebesar 10 persen dan saham NAA 90 persen. Pada Oktober 1978, perbandingan tersebut menjadi 25 persen dan 75 persen dan sejak Juni 1987 menjadi 41,13 persen dan 58,87 persen. Sejak 10 Februari 1998 menjadi 41,12 persen dan 58,88 persen.

Untuk melaksanakan ketentuan dalam perjanjian induk, Pemerintah Indonesia kemudian mengeluarkan SK Presiden No. 5/1976 yang melandasi terbentuknya Otorita Pengembangan Proyek Asahan sebagai wakil Pemerintah yang bertanggung jawab atas lancarnya pembangunan dan pengembangan Proyek Asahan.
Inalum sebagai pelopor dan perusahaan pertama di Indonesia yang bergerak dalam bidang industri peleburan aluminium dengan investasi sebesar 411 miliar yen.
Konsorsium ini beranggotakan Japan Bank for International Cooperation (JBIC), yang mewakili pemerintah Jepang dan mendapat porsi 50 persen saham. Sisanya dimiliki 12 perusahaan swasta Jepang. Menurut perjanjian, kontrak kerja sama pengelolaan Inalum berakhir pada 31 Oktober 2013.

PERJALANAN AKUISASI INALUM TAHUN 2013:

26 Februari 2013, Dirjen Kekayaan Negara berkunjung ke Inalum.
Bapak Hadiyanto Direktur Jenderal Kekayaan Negara melaksanakan kunjungan kerja ke Pabrik PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang berlokasi di Kuala Tanjung, Kabupaten Asahan, sekaligus melakukan peninjauan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Sigura-gura, di Desa Paritohan, Kecamatan Porsea, Kabupatem Toba Samosir, Provinsi Sumatera Utara, didampingi oleh Bapak Agus Rijanto Sedjati Sekretaris DJKN dan Bapak Arif Burhanudin Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan .

11 Oktober 2013, Dirjen Kekayaan Negara berkunjung kembali ke Inalum
Bapak Hadiyanto Direktur Jenderal Kekayaan Negara melakukan pertemuan dengan jajaran direksi dan karyawan PT Inalum, Jumat 11 Oktober 2013 di PT Inalum Kuala Tanjung, Sumatera Utara untuk meneguhkan komitmen terhadap seluruh karyawan akan keberlangsungan PT Inalum. Dalam pertemuan itu hadir, Bapak Agus Tjahajana Wirakusumah selaku Direktur Jenderal Kerja sama Industri Internasional Kementerian Perindustrian, dan Bapak Herman Hidayat Staf Ahli Bidang Investasi dan Sinergi Kementerian BUMN. Turut hadir dalam acara tersebut Bapak Dedi Syarif Usman Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan, Bapak Arif Baharudin Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan (PUSHAKA) dan Bapak Hady Purnomo Kepala Kanwil DJKN Sumatera Utara.

Bapak Hadiyanto mengatakan: “Komitmen pemerintah akan terus berlanjut bahkan akan ditingkatkan dari apa yang sudah dicapai sekarang. Pemerintah ingin memastikan kelanjutan usaha, keberlangsungan usaha, dan operasional perusahaan harus terus berlanjut bahkan meningkat”.

17 Oktober 2013, Rapat di Gedung Mandiri
Bapak Dahlan Iskan selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)  menyatakan: "Soal Inalum, nanti ada rapat dengan Menteri Koordinator Perekonomian, BUMN ikut saja keputusannya. Apakah akan jatuh di bawah BUMN atau Menkeu, kalau jatuh di BUMN itu memang 100 persen milik Indonesia dan pengelolaan yang lain-lain di bawah BUMN, sehingga evaluasi manajemennya sama seperti BUMN lain. Kalau di Menkeu mungkin kelebihannya adalah bila ada keperluan penyelesaian akibat transkasi akan lebih cepat karena langsung dengan persetujuan Menkeu, tapi yang terpenting adalah PT Inalum dapat menjadi milik Indonesia”. 

25 Oktober 2013, Pemutusan kontrak tertunda,
Penundaan acara penandatanganan pengakhiran kerjasama dengan Jepang yang awalnya direncanakan berlangsung hari Jumat 25 Februari 2013, dikarenakan belum terselesaikan proses pembahasan antara pemerintah dengan Komisi XI.
"Diundur beberapa hari. Yang penting kepastian atau kesepakatan mengenai harga sudah disetujui dan Inalum nanti jadi di bawah naungan Kementerian BUMN, Direksi Jepangnya akan diganti," dikatakan oleh Bapak MS Hidayat.

30 Oktober 2013, Rapat dengan DPR yang sedang reses.
Pemerintah kembali melakukan rapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait pengambil alihan PT Nippon Asahan Alumunium atau Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) dan membahas persetujuan anggaran pengambilalihan Inalum, "DPR sedang masa reses, tapi karena kepedulian kita kepada aset negara maka kita kembali dari daerah untuk melakukan rapat ini," kata Ketua Komisi XI Olly Dondokambe

Rapat dengan DPR dihadiri oleh Menteri Keuangan Chatib Basri, Dirjen Pajak Fuad Rachmany, Dirjen Kerjasama Industri Internasional Kementerian Perindustrian Agus Tjahyana, Deputi Kementerian BUMN, dan beberapa pejabat lain dari kementerian terkait.
"Ini bukan persoalan jual beli. Pemerintah mau ambil alih atau tidak. Kalau pemerintah tidak mau ambil alih, Jepang akan perpanjang. Jepang mati-matian mau perpanjang," tegas Menteri Keuangan Bapak Chatib Basri saat melakukan rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI.

Pemerintah berniat untuk mengambil alih saham PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) keseluruhan 100%, adalah bukan tanpa alasan. Dikarenakan selama 30 tahun, PT Inalum yang memproduksi aluminium dikuasai oleh Nippon Asahan Aluminium (NAA), Jepang maka seharusnyalah saat ini bangsa Indonesia untuk memulai pengelolaannya secara penuh dan yang akan memikirkan masa depan PT Inalum.
"Kami melihat putra putri Indonesia sudah sangat mampu menangani dan mengembangkan Inalum sendiri ke depan setelah memiliki pengalaman 30 tahun. Kedua, keikutsertaan kembali NAA ke dalam Proyek Asahan tidak diatur dalam master agreement," kata Bapak Chatib Basri saat Rapat Kerja Pembahasan Inalum diGedung DPR-RI.

11 November 2013, Rapat Tim Negoisasi di Kemenkeu.
Tim negosiasi pengambilalihan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum)  dijadwalkan  kembali bertemu dengan pihak Nippon Asahan Alumunium (NAA) di Singapura, Selasa 12 November 2013 besok.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Bapak Hadiyanto yang juga terlibat dalam tim negosiasi menyatakan, pertemuan tersebut akan membahas  masalah selisih harga yang hingga saat ini masih mewarnai proses pengambilalihan 58,88 persen saham perusahaan Jepang itu yang telah diputuskan akan diberikan kepada Pemerintah Indonesia. 

"Betul, akan membahas perundingan yang belum mencapai titik temu masalah harga, jadi pertemuan nanti belum merupakan pertemuan final. Jika dalam pertemuan besok,  ada titik temu antara kedua belah pihak, maka akan segera ditindaklanjuti pemerintah sesuai kesepakatan. Selanjutnya dari hasil pertemuan besok dengan mereka (pihak Pemerintah/Swasta jepang), akan kita konsultasikan dengan Menteri Keuangan Bapak Chatib Basri dan Menko Perekonomian Bapak Hatta Rajasa", dikatakan oleh Bapak Hadiyanto di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta. 
"Apabila terjadi kemungkinan permasalahan nilai aset dari PT Inalum tidak juga dapat diselesaikan melalui negosiasi, maka kita akan selesaikan di Pengadilan Arbitrase Internasional", dikatakan lebih lanjut oleh Bapak Hadijanto di Jakarta beberapa waktu yang lalu.

27 November 2013, Menteri Perindustrian MS Hidayat.
Setelah beberapa kali berunding, pada 27 November 2013 tim Indonesia dan dari pihak Jepang akhirnya mencapai kesepakatan bahwa harga kompensasi atas proyek asahan yang akan diterima oleh PT Nippon Asahan Aluminium (NAA) sebesar USD556,7 juta.  Adapun tim Indonesia terdiri dari Dirjen Kerjasama Industri Internasional Kemenperin, Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu, Deputi PIP Bidang Perekonomian BPKP dan Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Kemenkeu. Sedangkan dari pihak Jepang dihadiri oleh Ketua Tim Delegasi NAA bersama anggotanya serta perwakilan dari ministry of economy, Trade and Industry (METI). 

9 Desember 2013, Konsorsium Nippon ke Kemenperin pelapasan Inalum.
PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) resmi menjadi milik Indonesia sebagai perusahaan badan usaha milik negara (BUMN). Penyerahan Inalum dilakukan dengan perjanjian pengakhiran master agreement dan sekaligus pengalihan seluruh saham yang dimiliki Nippon Asahan Aluminium kepada Pemerintah Indonesia.

Dalam proses penandatanganan dihadiri oleh Menteri Perindustrian MS Hidayat, Menteri BUMN Dahlan Iskan, Menteri Keuangan Chatib Basri, dan Menteri Koordinator Perekomian Hatta Rajasa. 

Sementara dari pihak PT Inalum hadir Presiden Direktur Mikio Mizuguchi, para direktur, Nasril Kamaruddin, Harmon Yunaz, dan Sahala Hasoloan Sijabat, serta Komisaris Emmy Yuhassarie.
"Dengan perpindahan saham, mudah-mudahan Inalum bisa menjadi perusahaan multinasional yang baik," ujar Ketua Konsorsium Nippon Asahan Aluminium (NAA) Yoshiki Akamoto, di kantor Kementerian Perindustrian.

19 Desember 2013, Inalum menjadi BUMN ke 141.
Secara resmi mulai hari ini 19 Desember 2013, PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) secara resmi telah menjadi bagian dari aset negara dan menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia yang ke-141.
Dengan ditandatanganai akta jual beli PT. Inalum antara pemerintah Indonesia yang diwakili Menteri BUMN Dahlan Iskan dan perwakilan investor Jepang dari Konsorsium NAA (Nippon Asahan Alumunium), maka resmi secara keseluruhan telah menjadi aset negara, aset bangsa Indonesia dan bukan lagi merupakan perusahaan gabungan dengan pihak pemerintah/swasta Jepang.

Acara penandatanganan akte tersebut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, BPKP dan Jajaran Direksi Inalum.
Menteri BUMN Dahlan Iskan secara langsung juga mengumumkan sekaligus menjelaskan bahwa untuk keberlangsungan PT Inalum saat ini masih tetap dilaksanakan kegiatannya oleh Para Direksi PT Inalum minus Dirut PT Inalum lama yang warganegara Jepang, sehingga posisi jabatan direksi Inalum tetap dipegang pejabat lama, sampai nantinya dilakukan perubahan atau pergantian melalui proses Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Hari ini baru final bahwa menjadi BUMN nanti akan RUPS ditentukan dirutnya. Dirut sekarang orang dalam jadi operasional nggak terganggu. RUPS bisa kapan saja. Dirut ditentukan RUPS," sebutnya.

30 Desember 2013, talkshow di METRO TV

Bapak Hadiyanto, Direktur Jenderal Kekayaan Negara mengikuti acara Economic Challenges mengambil topik Pengambilalihan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) ditayangkan pada 30 Desember 2013 pukul 21.00 WIB di MetroTV yang juga dihadiri oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan dan Direktur Jenderal Kerja Sama Industri Internasional (Dirjen KII) Kementerian Perindustrian Agus Tjahajana Wirakusumah dengan pembawa acara Suryopratomo.

Menteri BUMN Dahlan Iskan pada saat menjelaskan antara lain "Adanya keuntungan yang bisa dirasakan rakyat Indonesia dengan pengalihan kepemilikan Inalum, adalah nantinya PT Inalum akan bisa menyumbangkan kapasitas listriknya untuk wilayah Sumatera Utara yang dapat dinikmati langsung oleh masyarakat, serta kebutuhan akan alumunium di dalam negeri lebih bisa terjamin karena adanya suplai lansung dari PT Inalum yang telah menjadi milik bangsa Indonesia”.

Bapak Hadiyanto sebagai Dirjen KN mengatakan, "Negara Indonesia akan mendapat keuntungan yang jauh lebih besar dari kompensasi yang dibayar, nilai kas pada Inalum tersediadana sekitar 400 juta Dollar Amerika ditambah nilai inventori dan total nilai aset Inalum lebih dari 1 Milyar Dollar Amerika”. 
Bapak Agus Tjahajana Dirjen  KII Kemenperin antara lain menyatakan bahwa saat ini manajemen PT Inalum ada didalam penguasaan Kementerian BUMN.

Selanjutnya 
Bapak Hadiyanto Dirjen KN menyebutkan terkait status kepemilikan PT Inalum adalah merupakan aset negara karena dana nya berasal dari APBN dan dikelola oleh BUMN milik negara, sedangkan salah satu fungsi dari Kementerian Keuangan adalah melakukan investasi, kita yakin nantinya PT Inalum akan dapat memberi keuntungan baik terhadap dividen maupun pembayaran pajak dan akan meningkatkan multiplier effect di berbagai sektor”. Sebagai penutup Bapak Dahlan Iskan memberikan apresiasi yang tinggi kepada Dirjen KN dan Dirjen KII yang telah bekerja keras dalam pengambilalihan PT Inalum.

Penyerahan PT Inalum ke pangkuan Indonesia itu baiknya kita syukuri (Komisi XI DPR-RI). Selamat atas keberhasilan Tim Negoisasi yang telah mengantarkan PT Inalum menjadi bagian dari asset negara Republik Indonesia.

Coming together is a beginning, keeping together is progress, working together is success. (Henry Ford)

WiNanda.
**dari berbagai sumber