Rabu, 25 Desember 2013

KPKNL SINGKAWANG LAKSANAKAN SOSIALISASI PMK 106/2013

KPKNL SINGKAWANG MELAKSANAKAN SOSIALISASI PMK 106/PMK.06/2013.

KPKNL Singkawang menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan RI tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Nomor 106/PMK.06/2013 dan Nomor 93/PMK.06/2010, bertempat di Ruang Pertemuan Dangau Hotel and Resort-Singkawang, Kamis 12 Desember 2013.
Acara dibuka oleh Bapak Anugrah Komara selaku Kepala Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Barat, yang dalam sambutannya mengatakan bahwa pentingnya dilaksanakan kegiatan sosialisasi ini, untuk memberikan informasi yang benar terkait perkembangan dan inovasi pelaksanaan lelang terutama dengan ditetapkannya lelang melalui email, kotak pos dan internet, sehingga siapa saja dapat ikut serta dalam pelaksanaan lelang yang dilakukan sesuai ketentuan yang ditetapkan Pemerintah.

Peraturan PMK 106/PMK.06/2013 adalah menyempurnakan peraturan pelaksanaan lelang yang ada yaitu PMK 93/PMK.06/2010, antara lain memuat adanya Ketentuan Lelang berdasarkan Pasal 6 UUHT dengan nilai limit paling sedikit Rp. 300juta, maka nilai limitnya harus ditetapkan oleh penjual berdasarkan penilaian dari pejabat Penilai. Selain itu, dengan dihapuskannya dispensasi terkait tempat dan waktu lelang yang memberikan kepastian mengenai pelaksanaan lelang, serta adanya Garansi Bank sebagai jaminan penawaran lelang merupakan suatu inovasi pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh DJKN, demikian lebih lanjut dikatakan Bapak Anugrah Komara.

Acara yang dimulai pukul 09.00 pagi dan berakhir pukul 13.00 WIB., diikuti oleh peserta yang terdiri dari satuan kerja dalam lingkungan KPKNL Singkawang, hadir dalam acara ini antara lain dari unsur Kepolisian, Kejaksanaan, Pengadilan, perwakilan Kementerian/Lembaga, Pemda, unsur Perbankan serta BUMN yang berasal dari unit kerja Kabupaten Sambas, Kabupaten Bangkayang dan Kota Singkawang.
  
Bapak Widya Sananda, Kepala Bidang Lelang Kanwil DJKN Kalimantan Barat, selaku Nara Sumber menjelaskan keseluruhan perubahan yang terdapat pada PMK 106/PMK.06/2013 tentang Perubahan PMK 93/PMK.06/2010 tentang Pelaksanaan Lelang, sehingga peserta Sosialisasi dapat memperoleh gambaran yang jelas terkait adanya beberapa perubahan serta perkembangan dan inovasi dari diterbitkannya peraturan pelaksanaan lelang yang baru.

Lebih lanjut Bapak Widya Sananda menyampaikan, bahwa Perubahan yang ditetapkan pada PMK 106/2013 ini, selain yang telah disampaikan Bapak Anugrah Komara Kepala Kanwil DJKN Kalbar, juga memuat antara lain terkait Lelang Pasal 6 UUHT seperti pengajuan gugatan, adanya penaksir atau penilai untuk menetapkan harga limit barang, penghapusan dispensasi tempat dan waktu lelang.

Sedangkan perkembangan dan inovasi lelang pada peraturan ini, telah ditetapkan adanya ketentuan terkait lelang melalui email, internet dan tromol pos yang memberikan akses lebih luas bagi peserta lelang tanpa batas wilayah bahkan seluruh dunia, serta adanya ketentuan Garansi Bank untuk menjamin kepastian peserta lelang, demikian disampaikan Bapak Widya Sananda.

Terkait Inovasi pelaksanaan lelang melalui internet, telah pula diinformasikan oleh Bapak Widya Sananda mengenai tata cara pelaksanaan lelang melalui internet, sebagaimana yang telah dilakukan oleh DJKN pada lelang internet yang dilaksanakan oleh KPKNL Jakarta V beberapa hari yang lalu.

Pada sesi kedua telah pula disampaikan Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Lelang, disampaikan oleh Penyaji  Bapak Ahmad Fanani, Kepala Seksi Lelang KPKNL Singkawang. Peserta Sosialisasi telah diberikan informasi secara detail terkait manfaat penjualan melalui lelang, adanya persyaratan pelaksanaan lelang terkait dokumen dan pengumuman lelang yang menjadi kelengkapan dari ketentuan lelang, serta tatacara penetapan nilai limit oleh penjual, penawaran lelang, penunjukan dan waktu pelunasan sebagai pemenang lelang.

Pada sesi tanya jawab dengan moderator Bapak  Agus Dwi Martono, telah memberikan kesempatan untuk bertanya kepada Nara Sumber dan Penyaji, antara lain adanya pertanyaan mengenai rencana pelaksanaan lelang kendaraan rampasan ex Malaysia yang telah terjadi dalam wilayah Kalimantan Barat yang disampaikan oleh peserta sosialisasi dan juga dari satker Kepolisian.

Widya Sananda selaku Nara Sumber, telah memberikan penjelasan terkait problematika untuk dapat dilakukannya lelang terhadap barang rampasan tersebut, yang selanjutnya diperlukan adanya koordinasi terlebih dahulu dengan Polda Kalbar, karena sesuai informasi terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan dan kehati-hatian dalam hal kendaraan ex Malaysia ini.

Terkait lelang inventaris Pemda yang dimintakan penjelasan oleh peserta dari unsur Pemda, dijelaskan Bapak Widya Sananda, bahwa apabila kita melihat pada Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 pasal 61 ayat (2) dijelaskan bahwa penjualan BMD dilakukan secara lelang, kecuali dalam hal tertentu, yaitu dinyatakan pada ayat (3) , pengecualian hanya untuk kendaraan perorangan dinas Pejabat Negara, rumah golongan III dan BMD lainnya yang ditetapkan oleh pengelola.

Bapak Widya Sananda juga menjelaskan, bahwa UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada pasal 48 ayat 1 dan juga PP 38 Tahun 2008 tentang Perubahan atas PP Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan BMN/D pada pasal 51, dinyatakan bahwa penjualan Barang Milik Negara/Daerah dilakukan dengan lelang, dihadapan Pejabat Lelang.

Untuk pelaksanaan penghapusan dan penjualan BMD perlu kiranya dilakukan koordinasi lebih lanjut antara Pemda dan DJKN mewakili unsur Kementerian Keuangan, agar terdapat pemahaman yang sama terkait BMD yang dihapuskan untuk dijual dengan alasan sebagaimana Permendagri 17 Tahun 2007 pasal 61 yaitu secara ekonomis lebih menguntungkan bagi daerah apabila dijual, demikian Bapak Widya Sananda selaku Nara Sumber menjelaskan lebih lanjut.

Acara Sosialisasi ditutup secara resmi oleh Kepala KPKNL Singkawang Bapak Sudjarwo, yang dalam sambutannya menyatakan apresiasi dan terimakasih kepada seluruh peserta sosialisasi yang semula diperkirakan hanya sekitar 60 peserta, namun ternyata kehadiran seluruh peserta lebih dari 80 orang, hal ini membuktikan bahwa stakeholders terutama satuan kerja yang menggunakan jasa lelang yang selama ini dilakukan KPKNL Singkawang, mempunyai minat dan perhatian yang tinggi untuk mengetahui secara jelas akan adanya perkembangan dan inovasi lelang yang tercantum dalam PMK 106/PMK.06/2013.

Dikatakan pula, bahwa Pejabat Lelang adalah pejabat independen yang profesional dan tidak dapat dipengaruhi oleh siapapun untuk menetapkan dan menentukan pemenang lelang, selain itu pelaksanaan lelang yang dilaksanakan oleh KPKNL Singkawang selama ini dapat diikuti oleh siapapun, terbuka untuk umum selama memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditetapkan sesuai peraturan mengenai pelaksanaan lelang, demikian dinyatakan Bapak Sujarwo.

Sebelum menutup acara Sosialisasi Bapak Sujarwo menyampaikan, bahwa KPKNL Singkawang akan melayani dengan senang hati segala apa yang menjadi keluhan atau pemberian informasi terkait pelaksanaan lelang kepada siapapun, selama jam kerja di KPKNL Singkawang dan tidak dipungut biaya apapun, ini sebagai bentuk transparansi dan pelayanan publik yang telah ditetapkan oleh DJKN.



The only ones among you who will be really happy are those who will have sought and found how to serve. (Albert Schweitzer)



WiNanda-2013.

Selasa, 24 Desember 2013

DJKN KANWIL KALBAR KOORDINASI PT PEGADAIAN

KOORDINASI KANWIL DJKN KALBAR DENGAN PT PEGADAIAN.

Kepala Bidang Lelang Kantor Wilayah (Kanwil) DJKN Kalimantan Barat (Kalbar) Bapak Widya Sananda, melakukan koordinasi dengan Pimpinan Wilayah PT Pegadaian (persero) Wilayah V Kalimantan di Balikpapan pada tanggal 27-29 November 2013.

Kegiatan Koordinasi yang dilakukan adalah dalam rangka melakukan implementasi Nota Kesepahaman DJKN dengan Perum Pegadaian (sekarang menjadi PT Pegadaian persero) Nomor: PRJ-01/KN/2011 dan Nomor: 62/SP.300233/2011 yang ditandatangani pada tanggal 27 Januari 2011.

Koordinasi adalah merupakan kegiatan yang sangat penting pada manajemen organisasi, jelasnya melalui upaya koordinasi akan dapat meluruskan suatu informasi menjadi suatu aksi tindakan yang sama dan sejalan dengan apa yang diharapkan sebagai tujuan organisasi. Dalam kamus manajemen organisasi pentingnya kegiatan koordinasi dinyatakan oleh GR. Terry, bahwa Koordinasi merupakan suatu usaha yang teratur dengan mengarahkan pelaksanaan kegiatan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan.
 
Adapun koordinasi yang dilakukan oleh Kanwil DJKN Kalbar, dengan menugaskan Bapak Widya Sananda selaku Kepala Bidang lelang dan Ibu R. Nuning Budiarti, adalah sebagai upaya dari Kanwil DJKN Kalbar untuk melaksanakan persamaan persepsi terhadap penatausahaan dan pelaporan Hasil Bea Lelang antara Kanwil DJKN Kalimantan Barat dengan Kanwil PT Pegadaian (persero) Wilayah V Kalimantan di Balikpapan, sekaligus melaksanakan sinergi, sinkronisasi serta rekonsiliasi terhadap instansi PT Pegadaian (persero) terkait data Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Hasil Bea Lelang dari pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh PT Pegadaian (persero) dalam wilayah kerja Kanwil DJKN Kalbar.

Sebelum pelaksanaan kegiatan koordinasi ini, Bidang Lelang Kanwil Kalbar telah melakukan pelaksanaan Rekapitulasi Data Hasil Bea lelang Pegadaian yang telah dilaporkan oleh Seksi Lelang KPKNL Pontianak dan Singkawang,  dengan melihat dari Rekapitulasi Data Hasil Bea lelang Pegadaian yang telah dihimpun oleh Bendahara masing-masing KPKNL.

Selain itu, Kepala Bidang Lelang Kanwil DJKN Kalbar telah pula melakukan koordinasi dan konfirmasi kepada Bapak Widiasmoro Ibnu, selaku Kepala Area Manager PT Pegadaian (persero) wilayah Kalimantan Barat di Pontianak, terkait pelaporan Hasil Bea Lelang yang telah dilaksanakan dan disetorkan ke Kas Negara oleh unit kerja PT Pegadaian (persero) di wilayah Kalimantan Barat.

Dalam pelaksanaan koordinasi dengan Manager Area PT. Pegadaian (persero) wilayah Kalimantan Barat, Bapak Widiasmoro telah menyampaikan adanya beberapa kendala dalam pelaksanaan penyetoran Hasil Bea Lelang Pegadaian, terutama terkait permasalahan up-dating Mata Anggaran Penerimaan (MAP) yang baru saat penyetoran pada Bank Persepsi.

Berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan Bidang Lelang Kanwil DJKN Kalbar telah diperoleh Capaian Hasil Bea Lelang dari PT Pegadaian (persero) di Wilayah Kerja Kalimantan Barat, yaitu untuk Capaian wilayah kerja KPKNL Pontianak sebesar Rp. 661 juta lebih, sedangkan untuk Capaian wilayah kerja KPKNL Singkawang sebesar Rp. 168 juta lebih.
  
Pada pertemuan dalam rangka Koordinasi, Bapak Benzani selaku Pimpinan Wilayah PT. Pegadaian (persero) Wilayah V Kalimantan di Balikpapan, menyampaikan apresiasi terhadap Kanwil DJKN Kalimantan Barat atas kunjungan pelaksanaan koordinasi yang dilakukan Bapak Widya Sananda selaku Kepala Bidang Lelang yang mewakili Kepala Kanwil DJKN Kalimanatan Barat, sehingga beberapa permasalahan terkait laporan realisasi Hasil Bea Lelang PT. Pegadaian (persero) dalam wilayah kerja Kalimantan Barat dapat segera dilakukan persamaan data dan persepsi yang sama guna tercipta penatausahaan yang lebih baik lagi.

“Pelaksanaan Koordinasi ini merupakan yang pertama kali dilakukan oleh DJKN dalam wilayah kerja PT. Pegadaian (persero) Wilayah V Kalimantan di Balikpapan pada Tahun 2013 ini”, demikian dikatakan Bapak Benzani, yang baru beberapa bulan menduduki jabatan Pimpinan Wilayah PT. Pegadaian (persero) Wilayah V Kalimantan.

Pada akhir pertemuan telah disepakati agar hasil pertemuan koordinasi ini akan segera dilakukan tindaklanjut termasuk pelaksanaan penatausahaan laporan dan penyetoran Hasil Bea Lelang PT. Pegadaian (persero) di Wilayah Kerja Kalimantan Barat dengan menggunakan MAP baru, antara PT. Pegadaian (persero) dengan Kanwil DJKN Kalimantan Barat.    ****


WiNanda-2013