Rabu, 25 Desember 2013

KPKNL SINGKAWANG LAKSANAKAN SOSIALISASI PMK 106/2013

KPKNL SINGKAWANG MELAKSANAKAN SOSIALISASI PMK 106/PMK.06/2013.

KPKNL Singkawang menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan RI tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Nomor 106/PMK.06/2013 dan Nomor 93/PMK.06/2010, bertempat di Ruang Pertemuan Dangau Hotel and Resort-Singkawang, Kamis 12 Desember 2013.
Acara dibuka oleh Bapak Anugrah Komara selaku Kepala Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Barat, yang dalam sambutannya mengatakan bahwa pentingnya dilaksanakan kegiatan sosialisasi ini, untuk memberikan informasi yang benar terkait perkembangan dan inovasi pelaksanaan lelang terutama dengan ditetapkannya lelang melalui email, kotak pos dan internet, sehingga siapa saja dapat ikut serta dalam pelaksanaan lelang yang dilakukan sesuai ketentuan yang ditetapkan Pemerintah.

Peraturan PMK 106/PMK.06/2013 adalah menyempurnakan peraturan pelaksanaan lelang yang ada yaitu PMK 93/PMK.06/2010, antara lain memuat adanya Ketentuan Lelang berdasarkan Pasal 6 UUHT dengan nilai limit paling sedikit Rp. 300juta, maka nilai limitnya harus ditetapkan oleh penjual berdasarkan penilaian dari pejabat Penilai. Selain itu, dengan dihapuskannya dispensasi terkait tempat dan waktu lelang yang memberikan kepastian mengenai pelaksanaan lelang, serta adanya Garansi Bank sebagai jaminan penawaran lelang merupakan suatu inovasi pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh DJKN, demikian lebih lanjut dikatakan Bapak Anugrah Komara.

Acara yang dimulai pukul 09.00 pagi dan berakhir pukul 13.00 WIB., diikuti oleh peserta yang terdiri dari satuan kerja dalam lingkungan KPKNL Singkawang, hadir dalam acara ini antara lain dari unsur Kepolisian, Kejaksanaan, Pengadilan, perwakilan Kementerian/Lembaga, Pemda, unsur Perbankan serta BUMN yang berasal dari unit kerja Kabupaten Sambas, Kabupaten Bangkayang dan Kota Singkawang.
  
Bapak Widya Sananda, Kepala Bidang Lelang Kanwil DJKN Kalimantan Barat, selaku Nara Sumber menjelaskan keseluruhan perubahan yang terdapat pada PMK 106/PMK.06/2013 tentang Perubahan PMK 93/PMK.06/2010 tentang Pelaksanaan Lelang, sehingga peserta Sosialisasi dapat memperoleh gambaran yang jelas terkait adanya beberapa perubahan serta perkembangan dan inovasi dari diterbitkannya peraturan pelaksanaan lelang yang baru.

Lebih lanjut Bapak Widya Sananda menyampaikan, bahwa Perubahan yang ditetapkan pada PMK 106/2013 ini, selain yang telah disampaikan Bapak Anugrah Komara Kepala Kanwil DJKN Kalbar, juga memuat antara lain terkait Lelang Pasal 6 UUHT seperti pengajuan gugatan, adanya penaksir atau penilai untuk menetapkan harga limit barang, penghapusan dispensasi tempat dan waktu lelang.

Sedangkan perkembangan dan inovasi lelang pada peraturan ini, telah ditetapkan adanya ketentuan terkait lelang melalui email, internet dan tromol pos yang memberikan akses lebih luas bagi peserta lelang tanpa batas wilayah bahkan seluruh dunia, serta adanya ketentuan Garansi Bank untuk menjamin kepastian peserta lelang, demikian disampaikan Bapak Widya Sananda.

Terkait Inovasi pelaksanaan lelang melalui internet, telah pula diinformasikan oleh Bapak Widya Sananda mengenai tata cara pelaksanaan lelang melalui internet, sebagaimana yang telah dilakukan oleh DJKN pada lelang internet yang dilaksanakan oleh KPKNL Jakarta V beberapa hari yang lalu.

Pada sesi kedua telah pula disampaikan Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Lelang, disampaikan oleh Penyaji  Bapak Ahmad Fanani, Kepala Seksi Lelang KPKNL Singkawang. Peserta Sosialisasi telah diberikan informasi secara detail terkait manfaat penjualan melalui lelang, adanya persyaratan pelaksanaan lelang terkait dokumen dan pengumuman lelang yang menjadi kelengkapan dari ketentuan lelang, serta tatacara penetapan nilai limit oleh penjual, penawaran lelang, penunjukan dan waktu pelunasan sebagai pemenang lelang.

Pada sesi tanya jawab dengan moderator Bapak  Agus Dwi Martono, telah memberikan kesempatan untuk bertanya kepada Nara Sumber dan Penyaji, antara lain adanya pertanyaan mengenai rencana pelaksanaan lelang kendaraan rampasan ex Malaysia yang telah terjadi dalam wilayah Kalimantan Barat yang disampaikan oleh peserta sosialisasi dan juga dari satker Kepolisian.

Widya Sananda selaku Nara Sumber, telah memberikan penjelasan terkait problematika untuk dapat dilakukannya lelang terhadap barang rampasan tersebut, yang selanjutnya diperlukan adanya koordinasi terlebih dahulu dengan Polda Kalbar, karena sesuai informasi terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan dan kehati-hatian dalam hal kendaraan ex Malaysia ini.

Terkait lelang inventaris Pemda yang dimintakan penjelasan oleh peserta dari unsur Pemda, dijelaskan Bapak Widya Sananda, bahwa apabila kita melihat pada Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 pasal 61 ayat (2) dijelaskan bahwa penjualan BMD dilakukan secara lelang, kecuali dalam hal tertentu, yaitu dinyatakan pada ayat (3) , pengecualian hanya untuk kendaraan perorangan dinas Pejabat Negara, rumah golongan III dan BMD lainnya yang ditetapkan oleh pengelola.

Bapak Widya Sananda juga menjelaskan, bahwa UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada pasal 48 ayat 1 dan juga PP 38 Tahun 2008 tentang Perubahan atas PP Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan BMN/D pada pasal 51, dinyatakan bahwa penjualan Barang Milik Negara/Daerah dilakukan dengan lelang, dihadapan Pejabat Lelang.

Untuk pelaksanaan penghapusan dan penjualan BMD perlu kiranya dilakukan koordinasi lebih lanjut antara Pemda dan DJKN mewakili unsur Kementerian Keuangan, agar terdapat pemahaman yang sama terkait BMD yang dihapuskan untuk dijual dengan alasan sebagaimana Permendagri 17 Tahun 2007 pasal 61 yaitu secara ekonomis lebih menguntungkan bagi daerah apabila dijual, demikian Bapak Widya Sananda selaku Nara Sumber menjelaskan lebih lanjut.

Acara Sosialisasi ditutup secara resmi oleh Kepala KPKNL Singkawang Bapak Sudjarwo, yang dalam sambutannya menyatakan apresiasi dan terimakasih kepada seluruh peserta sosialisasi yang semula diperkirakan hanya sekitar 60 peserta, namun ternyata kehadiran seluruh peserta lebih dari 80 orang, hal ini membuktikan bahwa stakeholders terutama satuan kerja yang menggunakan jasa lelang yang selama ini dilakukan KPKNL Singkawang, mempunyai minat dan perhatian yang tinggi untuk mengetahui secara jelas akan adanya perkembangan dan inovasi lelang yang tercantum dalam PMK 106/PMK.06/2013.

Dikatakan pula, bahwa Pejabat Lelang adalah pejabat independen yang profesional dan tidak dapat dipengaruhi oleh siapapun untuk menetapkan dan menentukan pemenang lelang, selain itu pelaksanaan lelang yang dilaksanakan oleh KPKNL Singkawang selama ini dapat diikuti oleh siapapun, terbuka untuk umum selama memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditetapkan sesuai peraturan mengenai pelaksanaan lelang, demikian dinyatakan Bapak Sujarwo.

Sebelum menutup acara Sosialisasi Bapak Sujarwo menyampaikan, bahwa KPKNL Singkawang akan melayani dengan senang hati segala apa yang menjadi keluhan atau pemberian informasi terkait pelaksanaan lelang kepada siapapun, selama jam kerja di KPKNL Singkawang dan tidak dipungut biaya apapun, ini sebagai bentuk transparansi dan pelayanan publik yang telah ditetapkan oleh DJKN.



The only ones among you who will be really happy are those who will have sought and found how to serve. (Albert Schweitzer)



WiNanda-2013.

1 komentar: