KPKNL
SINGKAWANG MELAKSANAKAN SOSIALISASI PMK 106/PMK.06/2013.
KPKNL
Singkawang menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan RI tentang
Petunjuk Pelaksanaan Lelang Nomor 106/PMK.06/2013 dan Nomor 93/PMK.06/2010, bertempat
di Ruang Pertemuan Dangau Hotel and Resort-Singkawang, Kamis 12 Desember 2013.
Acara dibuka
oleh Bapak Anugrah Komara selaku Kepala Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Barat,
yang dalam sambutannya mengatakan bahwa pentingnya dilaksanakan kegiatan
sosialisasi ini, untuk memberikan informasi yang benar terkait perkembangan dan
inovasi pelaksanaan lelang terutama dengan ditetapkannya lelang melalui email,
kotak pos dan internet, sehingga siapa saja dapat ikut serta dalam pelaksanaan
lelang yang dilakukan sesuai ketentuan yang ditetapkan Pemerintah.
Peraturan
PMK 106/PMK.06/2013 adalah menyempurnakan peraturan pelaksanaan lelang yang ada
yaitu PMK 93/PMK.06/2010, antara lain memuat adanya Ketentuan Lelang
berdasarkan Pasal 6 UUHT dengan nilai limit paling sedikit Rp. 300juta, maka
nilai limitnya harus ditetapkan oleh penjual berdasarkan penilaian dari pejabat
Penilai. Selain itu, dengan dihapuskannya dispensasi terkait tempat dan waktu
lelang yang memberikan kepastian mengenai pelaksanaan lelang, serta adanya
Garansi Bank sebagai jaminan penawaran lelang merupakan suatu inovasi
pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh DJKN, demikian lebih lanjut dikatakan
Bapak Anugrah Komara.
Acara yang dimulai pukul 09.00 pagi dan berakhir
pukul 13.00 WIB., diikuti oleh peserta yang terdiri dari satuan kerja dalam
lingkungan KPKNL Singkawang, hadir dalam acara ini antara lain dari unsur
Kepolisian, Kejaksanaan, Pengadilan, perwakilan Kementerian/Lembaga, Pemda,
unsur Perbankan serta BUMN yang berasal dari unit kerja Kabupaten Sambas, Kabupaten
Bangkayang dan Kota Singkawang.
Bapak Widya Sananda, Kepala Bidang Lelang Kanwil
DJKN Kalimantan Barat, selaku Nara Sumber menjelaskan keseluruhan perubahan
yang terdapat pada PMK 106/PMK.06/2013 tentang Perubahan PMK 93/PMK.06/2010
tentang Pelaksanaan Lelang, sehingga peserta Sosialisasi dapat memperoleh
gambaran yang jelas terkait adanya beberapa perubahan serta perkembangan dan inovasi
dari diterbitkannya peraturan pelaksanaan lelang yang baru.
Lebih lanjut Bapak Widya Sananda menyampaikan, bahwa
Perubahan yang ditetapkan pada PMK 106/2013 ini, selain yang telah disampaikan
Bapak Anugrah Komara Kepala Kanwil DJKN Kalbar, juga memuat antara lain terkait
Lelang Pasal 6 UUHT seperti pengajuan gugatan, adanya penaksir atau penilai
untuk menetapkan harga limit barang, penghapusan dispensasi tempat dan waktu
lelang.
Sedangkan perkembangan dan inovasi lelang pada
peraturan ini, telah ditetapkan adanya ketentuan terkait lelang melalui email, internet dan tromol pos yang memberikan akses lebih luas bagi peserta lelang tanpa
batas wilayah bahkan seluruh dunia, serta adanya ketentuan Garansi Bank untuk
menjamin kepastian peserta lelang, demikian disampaikan Bapak Widya Sananda.
Terkait Inovasi pelaksanaan lelang melalui internet,
telah pula diinformasikan oleh Bapak Widya Sananda mengenai tata cara
pelaksanaan lelang melalui internet, sebagaimana yang telah dilakukan oleh DJKN
pada lelang internet yang dilaksanakan oleh KPKNL Jakarta V beberapa hari yang
lalu.
Pada sesi kedua telah pula disampaikan Sosialisasi
Petunjuk Pelaksanaan Lelang, disampaikan oleh Penyaji Bapak Ahmad Fanani, Kepala Seksi Lelang KPKNL
Singkawang. Peserta Sosialisasi telah diberikan informasi secara detail terkait manfaat penjualan melalui
lelang, adanya persyaratan pelaksanaan lelang terkait dokumen dan pengumuman
lelang yang menjadi kelengkapan dari ketentuan lelang, serta tatacara penetapan
nilai limit oleh penjual, penawaran lelang, penunjukan dan waktu pelunasan sebagai
pemenang lelang.
Pada sesi tanya jawab dengan moderator Bapak Agus Dwi Martono, telah memberikan kesempatan
untuk bertanya kepada Nara Sumber dan Penyaji, antara lain adanya pertanyaan
mengenai rencana pelaksanaan lelang kendaraan rampasan ex Malaysia yang telah
terjadi dalam wilayah Kalimantan Barat yang disampaikan oleh peserta
sosialisasi dan juga dari satker Kepolisian.
Widya Sananda selaku Nara Sumber, telah memberikan
penjelasan terkait problematika untuk
dapat dilakukannya lelang terhadap barang rampasan tersebut, yang selanjutnya
diperlukan adanya koordinasi terlebih dahulu dengan Polda Kalbar, karena sesuai
informasi terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan dan kehati-hatian dalam hal
kendaraan ex Malaysia ini.
Terkait lelang inventaris Pemda yang dimintakan
penjelasan oleh peserta dari unsur Pemda, dijelaskan Bapak Widya Sananda, bahwa
apabila kita melihat pada Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 pasal 61 ayat (2) dijelaskan
bahwa penjualan BMD dilakukan secara lelang, kecuali dalam hal tertentu, yaitu dinyatakan
pada ayat (3) , pengecualian hanya untuk kendaraan perorangan dinas Pejabat
Negara, rumah golongan III dan BMD lainnya yang ditetapkan oleh pengelola.
Bapak Widya Sananda juga menjelaskan, bahwa UU Nomor
1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada pasal 48 ayat 1 dan juga PP 38
Tahun 2008 tentang Perubahan atas PP Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
BMN/D pada pasal 51, dinyatakan bahwa penjualan Barang Milik Negara/Daerah
dilakukan dengan lelang, dihadapan Pejabat Lelang.
Untuk pelaksanaan penghapusan dan penjualan BMD perlu
kiranya dilakukan koordinasi lebih lanjut antara Pemda dan DJKN mewakili unsur
Kementerian Keuangan, agar terdapat pemahaman yang sama terkait BMD yang
dihapuskan untuk dijual dengan alasan sebagaimana Permendagri 17 Tahun 2007
pasal 61 yaitu secara ekonomis lebih menguntungkan bagi daerah apabila dijual, demikian
Bapak Widya Sananda selaku Nara Sumber menjelaskan lebih lanjut.
Acara Sosialisasi ditutup secara resmi oleh Kepala
KPKNL Singkawang Bapak Sudjarwo, yang dalam sambutannya menyatakan apresiasi
dan terimakasih kepada seluruh peserta sosialisasi yang semula diperkirakan
hanya sekitar 60 peserta, namun ternyata kehadiran seluruh peserta lebih dari 80
orang, hal ini membuktikan bahwa stakeholders
terutama satuan kerja yang menggunakan jasa lelang yang selama ini dilakukan
KPKNL Singkawang, mempunyai minat dan perhatian yang tinggi untuk mengetahui
secara jelas akan adanya perkembangan dan inovasi lelang yang tercantum dalam
PMK 106/PMK.06/2013.
Dikatakan pula, bahwa Pejabat Lelang adalah pejabat independen yang profesional dan tidak dapat dipengaruhi oleh siapapun untuk
menetapkan dan menentukan pemenang lelang, selain itu pelaksanaan lelang yang
dilaksanakan oleh KPKNL Singkawang selama ini dapat diikuti oleh siapapun,
terbuka untuk umum selama memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditetapkan
sesuai peraturan mengenai pelaksanaan lelang, demikian dinyatakan Bapak Sujarwo.
Sebelum menutup acara Sosialisasi Bapak Sujarwo menyampaikan,
bahwa KPKNL Singkawang akan melayani dengan senang hati segala apa yang menjadi
keluhan atau pemberian informasi terkait pelaksanaan lelang kepada siapapun,
selama jam kerja di KPKNL Singkawang dan tidak dipungut biaya apapun, ini
sebagai bentuk transparansi dan pelayanan publik yang telah ditetapkan oleh
DJKN.
The only
ones among you who will be really happy are those who will have sought and
found how to serve. (Albert Schweitzer)
WiNanda-2013.