AKIL MOCHTAR, SEBUAH
KONTROVERSIAL
“Orang enggak tahu nasib orang, kan bisa saja
atau malah kebalikannya, ibu duduk disini dan malah saya yang jualan pakai
gerobak, ini nasib kan tidak ada yang bisa tahu..?”
Demikian
dikatakan Bapak Akil Mokhtar, saat memberikan nasehat kepada seorang ibu penjual
gorengan asal Malang bernama Saropah, yang turut menjadi saksi dari Pihak KPU
Jawa Timur pada sengketa pilkada Pemilihan Gubernur Jawa Timur, Selasa 1
Oktober 2013 yang lalu, di Gedung MK sebagimana yang di lansir beberapa media.
PEMILIHAN
KETUA MK
Dimulai 1
Oktober 2012, Bapak Mahfud MD., menulis surat kepada Ketua DPR-RI melaporkan
bahwa masa tugas selaku Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) akan selesai pada
tanggal 1 April 2013, beliau meminta berhenti karena sudah habis masa tugas,
tidak akan memperpanjang tugas itu, sekaligus menyarankan agar DPR-RI mencari
calon penggantinya.
Terkait
dengan pernyataan Bapak Mahfud MD., yang secara resmi akan mengakhiri jabatannya
pada tanggal 1 April 2013, maka untuk mengisi kekosongan pasca selesai tugas
Ketua MK Bapak Mahfud MD., perlu dilakukan pemilihan Ketua MK yang baru.
Mengacu pada
pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi, maka pemilihan Ketua MK dipilih dari dan oleh Para Hakim
Mahkamah Konstitusi yang dimusyawarahkan secara tertutup oleh sembilan Hakim
Konstitusi, dengan pemilihan bisa dilakukan sekurang-kurangnya oleh 7 orang
Hakim Konstitusi.
Pada
pemilihan putaran pertama, terpilih 4 kandidat Ketua MK, Akil Mokhtar dengan 4
suara, Hamdan Zoelva dan Harjono dengan 2 suara, sedangkan Arif Hidayat dengan
1 suara. Karena suara terbanyak Akil Mokhtar belum mencapai ketentuan 50%+1
suara, perlu dilakukan lagi pemilihan putaran kedua, dengan mengikutsertakan
seorang kandidat yang mempunyai suara terbanyak kedua.
Selanjutnya dari suara terbanyak kedua putaran pertama Hamdan Zoelva dan Harjono akan dipilih sebagai kandidat pemilihan Ketua MK putaran ketiga. Adapun hasil putaran kedua Hamdan Zoelva meraih 3 suara dan Harjono 4 suara. Maka untuk
menetapkan Ketua MK, akan dipilih antara Akil Mokhtar dan Harjono.
Pada pemilihan
putaran ketiga, dengan adanya dukungan yang kuat saat itu, maka Akil Mokhtar
dapat memperoleh 7 suara jauh melampaui Harjono yang memperoleh 2 suara,
akhirnya dengan pemilihan ini Akil Mokhtar dapat menjadi Ketua MK meneruskan
sisa waktu jabatan Bapak Mahfud MD yang berhenti tanggal 1 April 2013, sampai
tanggal 16 Agustus 2013.
Setelah
melanjutkan jabatan Ketua MK, perlu dilakukan kembali pemilihan Ketua MK periode
2013-2015, dengan keberuntungan Akil Mokhtar maka Para Hakim MK melakukan Rapat
Permusyawaratan untuk selanjutnya memilih Bapak Akil Mokhtar untuk melanjutkan
dan menjadi Ketua MK periode 2013-2015. Hasil pemilihan melalui Rapat
Permusyawaratan Hakim MK disampaikan kepada Pimpinan DPR yang menyetujui hasil
tersebut, sampai akhirnya Bapak Akil Mokhtar dilantik oleh Presiden SBY sebagai
Ketua MK peride 2013-2015.
Inilah fenomena
suatu kejutan yang penulis rasakan saat itu, dikala membaca berita pelantikan
Bapak Akil Mokhtar menjadi Ketua MK menggantikan Bapak Mahfud MD., seorang
putra Kalimantan Barat yang masa kecilnya dilalui pada suatu daerah di ujung
Kalimantan Barat berbatasan dengan Negara Malaysia. Daerah yang konon mempunyai sumberdaya jenis ikan arwana yang terbaik.
Sebagai
Ketua MK, sudah tentu mempunyai banyak kelebihan dalam hal pelaksanaan tugas, MK
merupakan benteng terakhir menetapkan dan memutuskan suatu
peraturan yang disengketa-kan masyarakat yang merasa ketidakseimbangan dalam hal undang-undang ataupun
konstitusi negara ini.
Dengan "faktor keberuntungan" Bapak
Akil Mokhtar sudah tentu merupakan suatu karunia Allah yang patut disyukuri dan
dijaga dengan amanah, sebagaimana sumpah yang telah diucapkan saat pelantikan
sebagai Ketua MK.
“Demi Allah,
saya bersumpah akan menjalankan tugas sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi
seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang dasar 1945 dan Pancasila,”.
Selain itu sumpah yang dinyatakan Bapak Akil Mokhtar adalah akan menjalankan Undang-Undang selurus-lurusnya, sesuai Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila, serta berbakti pada nusa dan bangsa dalam mengemban tugas sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015.
Selain itu sumpah yang dinyatakan Bapak Akil Mokhtar adalah akan menjalankan Undang-Undang selurus-lurusnya, sesuai Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila, serta berbakti pada nusa dan bangsa dalam mengemban tugas sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015.
Sesaat
setelah pelantikan didepan para jurnalistik yang meliput acara pelantikan,
Bapak Akil Mokhtar menyampaikan bahwa tugas dan kewajibannya untuk membawa
lembaga pengawal konstitusi menjadi lebih baik lagi di masa yang akan datang.
Integritas seorang Ketua MK sedang diuji, namun godaan lebih kuat untuk menjadikan seseorang goyah atas prinsip kebenaran yang selama ini selalu dikatakannya, rupiah dollar telah bisa mengubahnya dan Bapak Akil Mokhtar harus dapat membuktikan apakah yang dilakukan bagian dari kebenaran atau kejahatan.
KONTROVERSIAL AKIL MOKHTAR.
Dilahirkan di kota Putusibau tanggal 18 Oktober 1960, di
daerah ujung Kalimantan Barat yang berbatasan dengan Negara Malaysia, SD
ditamatkan di Putusibau, SMP hanya berjalan sampai kelas 3, lalu merantau ke
Singkawang melanjutkan di SMPN 2 Singkawang dan setelah tamat, kemudian pindah untuk melanjutkan SMA-nya menuju kota
Pontianak, yang berjarak sekitar 860 km dari Putusibau kampung halamannya, saat
itu belum ada jalan darat yang baik menuju kota Pontianak, sehingga hanya bisa
melalui sungai dengan kapal kecil yang ditempuh sekitar 14 hari perjalanan.
Pasangan Muchtar Anyoek dan Junnah Ismail ini memberikan nama kepada putranya dengan nama Rachmat Abdillah, akan tetapi paman Akil Mokhtar yang bernama Den Mahmud telah memberikan nama Muhammad Akil, karena tidak ada keberatan dari orangtuanya, maka saat bersekolah ditulis dengan nama Muhammad Akil Muchtar, yang kemudian dikenal sebagai Akil Mokhtar.
Ada pengalaman dengan ayahnya H. Muchtar Anyoek, saat menaiki perahu, Akil Mokhtar tertidur dan tiba-tiba perahu digoyangkan ayahnya, sambil mengurnya: “Kalau kerja itu benar-benar, jangan sambil tidur, jangan sambil main," kata ayahnya. Diajarkan juga bahwa melakukan sesuatu tidak dengan omongan tetapi dengan perilaku perbuatan, itulah pesan ayahnya yang masih diingat Akil Mokhtar “saat itu”.
Kemauannya yang keras telah memberikan keberhasilan
menamatkan SMP di Singkawang dan SMA Muhammadiyah Pontianak, dilanjutkan menjadi mahasiswa Fakultas
Hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak yang berdasarkan data Dikti-Kemendiknas mempunyai
akreditasi B, kemudian setelah mulai mapan dengan pekerjaannya sebagai Anggota
DPR-RI melanjutkan ke program pascasarjana S2 dan S3 yang diselesaikan di Universitas Pajajaran
Bandung.
Akil Mokhtar mempunyai kehidupan yang sarat dengan kerja
keras, dari kehidupannya yang tidak dapat dikatakan mapan saat kecil sampai
menjadi sarjana, bahkan untuk biaya sekolah, semua profesi telah dilalui, dari
mulai menjadi loper koran, tukang semir, supir angkot, hingga calo, bahkan pernah
menjadi supir mobil video shooting, hingga
ia bisa menamatkan kuliahnya di Pontianak. Prinsip hidupnya adalah “Pokoknya
semua pekerjaan yang mendatangkan uang untuk membiayai sekolah. Yang penting
tidak melakukan kejahatan.” katanya "saat itu".
Setelah jadi sarjana, mulailah Bapak Akil Mokhtar terlibat langsung dalam
perubahan sosial, Akil Mokhtar menjadi Pengacara selama kurun waktu 1984 sampai
1999, telah mulai menampakan kemapanan tingkat hidupnya menjadi salah seorang
pengacara yang cukup terkenal di Pontianak, kemudian berkat ajakan salah
seorang gurunya masuk menjadi anggota Golkar dan terpilih sebagai wakil rakyat
DPR-RI untuk 2 periode yaitu 1999-2004 dan 2004 -2009, bahkan sempat menjadi Wakil
Ketua Komisi III 2004-2006 dan Ketua Panja Pengesahan Konvensi PBB Anti Korupsi.
Bapak Akil Mokhtar setelah
selesai menyelesaikan pascasarjana di Universitas Pajajaran Bandung, juga menerbitkan buku yang
bertemakan Anti Korupsi, judulnya adalah: “Memberantas Korupsi : Efektivitas
Sistem Pembalikan Beban Pembuktian dalam Gratifikasi,”
yang diterbitkan pada tahun 2006.
Kemudian buku kedua yang
berjudul "Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi" yang diterbitkan
pada tahun 2009.
Bahkan kedua buku ini telah digunakan pada beberapa Perguruan Tinggi dan Masyarakat sebagai salah satu acuan yang memberikan sumbangan teoritis terhadap perkembangan konsep dan teori pembalikan beban pembuktian dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Bahkan kedua buku ini telah digunakan pada beberapa Perguruan Tinggi dan Masyarakat sebagai salah satu acuan yang memberikan sumbangan teoritis terhadap perkembangan konsep dan teori pembalikan beban pembuktian dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Kemampuan Akil Mokhtar
terhadap peran personality-nya
ditampilkan saat ia menjadi salah seorang hakim anggota MK tahun 2008 dan masih
sebagai Anggota DPR-RI saat itu, dikala Bapak Mahfud MD mencalonkan menjadi
Ketua MK, ia tidak mau terlibat langsung ikut menjadi kandidat Calon Ketua.
Akil Mokhtar, sepertinya mengetahui apa yang dilakukannya akan sia-sia, maka setelah Bapak Mahfud MD menjelang pensiun mulai melakukan pendekatan yang cukup kontoversial, karena untuk menjadi dari yang biasa menjadi luar biasa, diperlukan kepercayaan elite tertentu.
Akil Mokhtar, sepertinya mengetahui apa yang dilakukannya akan sia-sia, maka setelah Bapak Mahfud MD menjelang pensiun mulai melakukan pendekatan yang cukup kontoversial, karena untuk menjadi dari yang biasa menjadi luar biasa, diperlukan kepercayaan elite tertentu.
Sesudah mempunyai nilai yang cukup dalam hal kepercayaan kepadanya, dengan memberikan suara yang kontroversial, berbicara lantang tentang korupsi yang merambah Tanah Air. Akil Mokhtar mengatakan koruptor lebih baik dimiskinkan dan dipotong salah satu jari tangan para koruptor tersebut. Menurut dia, hukuman tersebut lebih cocok ketimbang hukuman mati.
Pernyataan yang
kontroversial itulah, yang mulai menampakkan kepercayaan orang tentang
integritas-nya , walau “saat itu” belum
dapat teruji terlaksananya.
Kemudian, dikala kepercayaan elite sudah mulai mengarah padanya, maka Akil Mokhtar turut dalam pencalonan Ketua MK pengganti Bapak Mahfud MD, sampai akhirnya Anggota Hakim MK sebagian besar memilihnya sebagi Ketua MK meneruskan masa bakti Bapak Mahfud MD dan dilanjutkan periode 2013-2015.
Kemudian, dikala kepercayaan elite sudah mulai mengarah padanya, maka Akil Mokhtar turut dalam pencalonan Ketua MK pengganti Bapak Mahfud MD, sampai akhirnya Anggota Hakim MK sebagian besar memilihnya sebagi Ketua MK meneruskan masa bakti Bapak Mahfud MD dan dilanjutkan periode 2013-2015.
Walaupun pada saat
beliau menjadi Anggota DPR-RI pernah ada tudingan mengenai persetujuannya
terhadap pemekaran Kabupaten Melawi di Kalimantan Barat, yang telah menerima dana
sebesar Rp. 680 juta, namun dikatakannya adalah untuk keperluan proses pembahasan
RUU Pembentukan Kabupaten Melawi. (Tempo.co-politik-03102013)
Harapan terpilihnya Akil
Mokhtar sebagai Ketua MK periode 2013-2015, tampak dengan hadirnya beberapa
tokoh tingkat Nasional, seperti Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri)
Timur Pradopo, mantan Ketua DPR Akbar Tandjung, Ketua PKPI Sutiyoso, dan
sejumlah tokoh lainnya
Setelah terpilih sebagai
Ketua MK, Akil Mokhtar-pun banyak mengeluarkan kalimat syair indah untuk kemajuan hukum di Indonesia, sebagaimana yang
ditulis dalam beberapa media, menyatakan tekadnya menjadikan Mahkamah
Konstitusi sebagai lembaga yang bersih dan berperan dalam pengembangan
demokrasi di Indonesia. ”MK punya peran penting dalam menciptakan demokrasi
yang berdasarkan hukum,” jelasnya“saat
itu”.
Akil Mokhtar juga
mengatakan bahwa masih banyak tantangan yang dihadapi MK, sedangkan MK adalah
lembaga yang berperan mengontrol dan mengawal konstitusi, apakah dijalankan
atau tidak oleh semua penyelenggara negara maupun warga negara. ”Semua yang
dilakukan di negara ini kan harus berpedoman pada konstitusi. Jika ada yang
menyimpang, MK yang mengontrolnya melalui kewenangan yang ada. Namun hal ini
tidak semua orang paham,” kata Akil Mokhtar “saat
itu”.
Pernyataan untuk menjadikan MK lebih baik dilontarkannya, bahwa saat ini banyak usaha orang untuk menghancurkan MK. Orang akan melakukan tekanan politik. Kalau tidak bisa secara politik, maka dengan uang, menyogok hakim atau pegawai MK. Ini seharusnya tidak boleh terjadi, katany bersemangat “saat itu”.
Peradilan dan proses hukum di MK seharusnya bisa dijaga, dan harus steril
dari segala hal yang tidak benar, termasuk suap atau sogok, karena keputusan MK
itu kan sifatnya final. Tidak ada upaya hukum sesudahnya. Bayangkan jika
keputusan hakim yang final dan mengikat itu lahir dari proses sogok atau suap.
Bisa hancur negara ini, dikatakan juga oleh Bapak Akil Mokhtar “saat itu”.
Namun, antara perkataan dengan perbuatan ternyata tidak berbanding lurus, melalui pengintaian Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama beberapa bulan, untuk membuktikan adanya ketidakwajaran dari integritas Ketua MK Akil Mokhtar, maka sekitar pukul 22.00, malam tanggal 2 Oktober 2013, dengan operasi tangkap tangan di rumah Ketua MK tersebut, telah ditemukan kejanggalan dari pertemuan antara Bapak Akil Mokhtar, Chairun Nisa seorang Anggota DPR-RI dan Cornelis Nalau pengusaha tambang asal Palangkaraya.
KPK dalam siaran persnya kamis 3 oktober 2013, dikatakan
bahwa adanya barang bukti saat operasi tangkap tangan adalah uang senilai Rp. 3
Milyar, diduga terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan
Tengah.
Selanjutnya saat penggeledahan di Ruang Kerja Ketua MK
keesokan hari setelah operasi tangkap tangan, telah ditemukan dua linting
ganja, satu puntung ganja bekas, dua butir inex warna hijau dan ungu dalam
bungkus rokok tersimpan dalam laci tanpa kunci meja kerja Akil Mokhtar.
IMBAS KASUS AKIL
MOKHTAR
Mahfud MD., Ketua MK yang digantikan Bapak Akil Mokhtar
menyatakan kekecewaannya, kalau benar melakukannya maka kalau perlu Akil
Mokhtar mendapatkan sanksi terberat hukuman seumur hidup. Kata Bapak Mahfud MD.
Beliau juga terkejut dengan adanya penemuan di ruang kerja Akil Mokhtar,
biasanya satu kejahatan berhubungan dengan narkoba, itu semakin meyakinkan
kejahatan yang terjadi, demikian dikatakannya yang ditulis dalam beberapa
media.
Yusril Ihza Mahendra berkomentar dalam akun Twitter, bahwa
Akil Mokhtar pernah berkata jika ada Hakim MK yang terima suap, akan Akil
Mokhtar gantung di tiang gedung MK, nah sekarang Ketua MK sendiri yang menjadi
tersangka, jadi kapan mau digantung di depan Gedung MK. kata Pak Yusril.
The Australian, pada situs
www.theaustralian.com
menuliskan bahwa selain adanya kasus sengketa pilkada oleh Akil Mokhtar juga
menyebutkan Indonesia sebagai salah satu negara terkorup, ini adalah kasus
korupsi terbaru yang terkait dengan pejabat tinggi di Indonesia. Dikatakan pula
bahwa perjuangan KPK yang berat dinegara peringkat 118 dari 176 negara paling
korup dalam daftar Transparency
International.
Penangkapan Akil Mokhtar telah menjadi kabar buruk bagi
lembaga peradilan, sebagaimana KPK pernah merilis 3 lembaga terkorup di
Indonesia, yaitu DPR, Kepolisian dan Peradilan, namun perilaku yang
diperlihatkan seorang petinggi lembaga negara di bidang hukum sangat sulit
diterima. (liputan6.com-04102013)
Dalam konfrensi pers di Kantor Presiden, sabtu 5 oktober
2013, SBY menyatakan antara lain, bahwa sudah membicarakan dengan serius, merespon
apa yang terjadi, untuk mencari solusi dan langkah kedepan untuk menyelamatkan
MK.
Selain itu Presiden SBY mengatakan:”Saya dengan kewenangan yang saya miliki, memberhentikan sementara saudara Ketua MK, Akil Mokhtar.”
Selain itu Presiden SBY mengatakan:”Saya dengan kewenangan yang saya miliki, memberhentikan sementara saudara Ketua MK, Akil Mokhtar.”
Presiden SBY telah memberikan langkah penyelamatan MK,
antara lain: MK dalam peradilan harus bersikap hati-hati jangan ada
penyimpangan lagi, penegakan hukum oleh KPK dapat dilaksanakan cepat, berencana
akan menerbitkan Perpu terkait pengawasan hakim MK yang akan mengatur
persyaratan, aturan dan seleksi. Hakim MK serta pengawasan terhadap Hakim MK
sebagaimana mengawasi Hakim lainnya, termasuk bila dipandang perlu akan
dilakukan audit internal dan eksternal oleh Lembaga Negara yang mempunyai
kewenangan terhadap hal itu.
Ketua Pelaksana APEC 2013 di Bali, Bapak Hatta Rajasa mengatakan, bahwa
kasus ini mempunyai sisi negatif dan positif, negatifnya adalah kepercayaan
orang mulai luntur terhadap lembaga kehormatan itu, positifnya adalah penegakkan
hukum di Indonesia terus dilakukan tanpa pandang bulu, orang makin yakin bahwa
pemberantasan korupsi di Indonesia nyata dan apa yang dilakukan KPK itu
positif, kata beliau.
Ibarat termakan oleh ucapannya, bahwa Tuhan bisa membalikkan
nasib dan keadaan, dan apakah mungkin hukuman potong jari tangan bisa mulai
dilakukan, sebagaimana harapan Bapak Akil Mokhtar, tetapi mari ditunggu sampai ada keputusan
yang pasti mengenai kebenaran siapa tersangka kasus ini.
RENUNGAN:
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang
benar-benar menegakkan keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap
dirimu sendiri atau bapak ibu dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya atau miskin,
Allah mengetahui kemaslahatan keduanya.” (Annisa, 4:135)
“Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya
itu akan diminta pertanggungjawabannya.” (Al-Israa, 17:36)
Dalam hal memilih seseorang dalam suatu perkara atau
jabatan, haruslah benar-benar siap untuk memilih, terutama yang siap
melaksanakan syariat Allah, kesalahan dalam memilih akan berakibat fatal bagi
kehidupan umat manusia dan yang memilih ikut mempertanggungjawabkannya di
akhirat kelak.
** dikutip dari berbagai sumber
WiNanda-oktober2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar