Minggu, 06 Oktober 2013

KANWIL DJKN KALBAR, SOSIALISASI PMK 106/2013

Bidang Lelang Kanwil DJKN Kalbar, pada hari Selasa 1 Oktober 2013 telah melaksanakan Sosialisasi Peraturan Pelaksanaan Lelang yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.06/2013 Tentang Perubahan atas PMK Nomor 93/PMK.06/2010.

Widya Sananda selaku Kepala Bidang Lelang menyatakan bahwa terbitnya PMK Nomor 106/PMK.06/2013, dilatarbelakangi oleh perkembangan lelang yang terjadi saat ini, antara lain menjadikan Garansi Bank sebagai jaminan penawaran lelang; Modernisasi Lelang dengan membuka penawaran tertulis melalui email, tromol pos, dan internet; adanya beberapa pengaturan untuk mengatasi kendala dalam lelang Hak Tanggungan terkait adanya gugatan pihak lain; dan Upaya Optimalisasi Pelayanan Lelang dengan meniadakan dispensasi tempat pelaksanaan lelang.

Sosialisasi ini merupakan kegiatan yang perlu dilakukan sebelum peraturan petunjuk pelaksanaan lelang sesuai PMK Nomor 106/PMK.06/2013 dilaksanakan dan diterapkan  di lingkungan Kanwil DJKN Kalbar, acara ini dihadiri oleh Kepala Kanwil DJKN Kalbar dan staf di lingkungan Kantor Wilayah DJKN kalbar, termasuk KPKNL Pontianak dan KPKNL Sinngkawang.

Selanjutnya pemaparan pasal demi pasal Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2013 Tentang Perubahan PMK Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, disampaikan oleh Ibu Nuning Budiarti, Kepala Seksi Bimbingan Lelang I dan Bapak Hendrawan YS. Kepala Seksi Bimbingan Lelang II Kanwil DJKN Kalbar.
Dalam paparannya disebutkan bahwa perubahan yang ditetapkan pada PMK Nomor 106/PMK.06/2013 adalah terdiri dari 16 pasal dilakukan perubahan, 5 pasal ditambahkan, 5 pasal dihapuskan dan 1 judul pada PMK 93/PMK.06/2010.

Sebelum acara tanya-jawab ataupun saran masukan, Kepala Kanwil DJKN Kalbar Bapak Anugerah Komara menjelaskan, bahwa apa yang akan dipertanyakan bukanlah terkait keabsahan dari peraturan ini, karena sudah menjadi peraturan PMK 106/PMK.06/2013 maka sudah kewajiban kita untuk melaksanakan dengan baik, tidak boleh menyimpang atau bertentangan.

Acara pada sesi dialog atau tanya-jawab dan saran masukan terkait sosialisasi ini adalah untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tugas terutama Pejabat Lelang, terkait diberlakukannya peraturan PMK 106/PMK.06/2013.

Widya Sananda Kepala Bidang Lelang Kanwil DJKN Kalbar sebagai pembina dari seksi lelang dan pejabat lelang pada KPKNL Pontianak dan KPKNL Singkawang, menjelaskan, bahwa dalam peraturan PMK 106/PMK.06/2013 ini terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian.

Untuk melaksanakan peraturan baru ini, diharapkan adanya suatu kehati-hatian dalam penerapan maupun implementasi dari hal yang terkait lelang melalui media elektronik email, tromol pos dan internet, disamping juga perlu adanya ketelitian dalam rangka pelaksanaan lelang seperti Lelang Hak Tanggungan, sehingga nantinya dapat memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jasa lelang.

Adapun hal yang perlu menjadi perhatian antara lain, adalah adanya pelaksanaan penilaian dari penilai atau penaksir terkait objek lelang, karena keduanya belum dijelaskan secara terinci, sedangkan dalam ketentuan umum masih belum tercantum, penjelasan hanya tertulis pada pasal 36 PMK 106/PMK.06/2013.

Terkait pembatalan lelang pasal 26 yaitu tentang pembatalan lelang sebelum lelang, hal ini perlu dicermati terutama apabila terdapat calon pembeli yang datang dari tempat yang cukup jauh, namun setelah berada ditempat pelaksanaan lelang ternyata lelang dibatalkan, karena kekecewaan stakeholders merupakan salah satu bentuk dari tingkat pelayanan kita, jadi diharapkan agar bisa meminimalkan terjadinya pembatalan lelang sesaat sebelum lelang.

Hal lain yang perlu juga menjadi perhatian dalam pelaksanaan lelang sesuai PMK 106/PMK.06/2013, yaitu masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kantor Pusat DJKN terkait petunjuk berupa Peraturan Dirjen Kekayaan Negara yang sebentar lagi akan diterbitkan.
  
Adanya pertanyaan dari KPKNL Pontianak, terkait bagaimana bila ada permohonan lelang yang masuk sebelum tanggal ketentuan PMK 106/PMK.06/2013 diberlakukan apakah menggunakan peraturan lama seluruhnya atu menggunakan PMK baru yaitu Perubahan PMK 93/PMK.06/2010.

Bapak Widya sananda menjelaskan, bahwa ketentuan lelang adalah merupakan salah satu bentuk perikatan yang diatur dalam KUH Perdata, maka untuk pelaksanaan ketentuan baru juga tidak boleh menyimpang dari perundangan yang berlaku.

Untuk permohonan lelang yang masuk sebelum tanggal diberlakukan PMK 106/PMK.06/2013, menurut Bapak Widya sananda dapat diberlakukan ketentuan lama sepanjang permohonan tersebut sudah mendapat persetujuan atau memenuhi syarat kelengkapannya. Intinya adalah sudah diberikan penetapan hari lelang.
Jadi walaupun lelang dilakukan setelah tanggal diberlakukannya peraturan baru PMK 106/PMK.06/2013 maka bisa digunakan pelaksanaannya memakai PMK 93/PMK.06/2010, sesuai dengan perikatan yang telah dibuat oleh KPKNL. Namun untuk jelasnya kami akan informasikan ke Kantor Pusat DJKN /Direktorat Lelang.

Bapak Anugerah disela acara menyatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan peraturan baru ini diperlukan adanya ketelitian terkait Lelang Hak Tanggungan, karena kadangkala timbul permasalahan, dikarenakan adanya gugatan debitur ataupun pihak lain, disamping agar dapat menghindari kesalahan karena kurang telitian kita atau adanya kesengajaan yang dilakukan oleh stakeholders, namun semuanya itu kembali kepada kita terutama dalam hal memberikan pelayanan yang terbaik sehingga dapat dihindari permasalahan.

Pertanyaan selanjutnya adalah terkait Garansi bank yang diajukan bagaimana cara kita dapat mengetahui dan bisa melakukan penagihan dalam pelaksanaan lelang.

Terkait Garansi Bank, sesuai ketentuan PMK 106/PMK.06/2013 pada pasal 29 PMK 106/PMK.06/2013 yaitu untuk lelang yang nilai jaminannya paling sedikit Rp. 50 milyar, penggunaan Garansi Bank dapat tidak diberlakukan untuk lelang kayu dan hasil hutan lainnya dari tangan pertama serta terhadap lelang non eksekusi sukarela atas barang bergerak selain kendaran bermotor.

Garansi Bank dikeluarkan oleh Bank BUMN, diserahkan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan lelang kepada KPKNL/Balai Lelang/PL II, dan berlaku samapai 30 hari setelah tanggal pelaksanaan lelang, jadi dengan rentang waktu yang cukup panjang dapatlah dilakukan cross-chek penelitian keabsahan kepada Bank yang mengeluarkan Garansi Bank.
Untuk Garansi Bank juga perlu diperhatikan bahwa penggunaannya hanya 1 kali pelaksanan lelang.
  
Bapak Samsuddin Kepala KPKNL Pontianak yang hadir saat itu, menyatakan bahwa untuk kedepannya perlu dilaksanakan lebih baik lagi sinergi antara KPKNL dan Kanwil terkait pelaksanaan lelang, agar nantinya hal-hal yang menyebabkan kendala atau kurang terpuaskannnya stakeholders dapat dihindari, maka selaku pembina Kanwil agar lebih cepat lagi memberikan informasi solusi terhadap kendala dilapangan.

KPKNL Singkawang mempertanyakan terkait adanya perubahan wilayah terhadap Black-List pengguna jasa lelang karena yang semula hanya di wilayah kerja KPKNL sekarang untuk lingkungan wilayah kerja Kanwil, agar informasi daftar black-list bisa diketahui sebelum pelaksanaan lelang.

Bapak Widya Sananda menyatakan, bahwa Kanwil akan melakukan pemberian informasi terkait Black-List pengguna jasa lelang, sesegera mungkin diharapkan tidak lebih dari 1 hari setelah menerima daftar black-List dapat disebarkan ke KPKNL, termasuk nantinya Bidang Lelang akan bekerja sama dengan Bidang KIHI dalam hal pemberian informasi melalui media elektronik internet.

Bapak Sujarwo Kepala KPKNL Singkawang memberikan saran masukan agar Kanwil dapat selalu memantau perkembangan lelang terkait pelaksanaan lelang sesuai PMK 106/PMK.06/2013 pada wilayah kerja Kanwil DJKN kalbar, juga terhadap hal-hal yang belum diakomodir dalam peraturan ini dapat menjadi masukan ke Kantor Pusat DJKN agar pelaksana tugas dilapangan dapat memberikan pelayanan yang terbaik.  

Terkait sosialisasi Peraturan Perlaksanaan Lelang PMK 106/PMK.06/2013, Widya Sananda menginformasikan, bahwa Perkembangan dan Globalisasi Lelang Media Elektronik, e-mail, internet maupun tromol pos, perlu segera dicermati dengan berlakunya PMK 106/PMK.06/2013, setidaknya DJKN sudah mulai melengkapi ketentuan pelaksanaan terhadap perkembangan globalisasi lelang saat ini.

Lelang melalui media elektronik adalah merupakan suatu inovasi pengembangan lelang yang nantinya akan dapat menjaring lebih banyak lagi peminat dan pembeli lelang bukan hanya ditempat pelaksanaan lelang melainkan sudah dapat menjangkau seluruh dunia.

Perkembangan Lelang Media Elektronik sudah dilakukan beberapa negara sejak beberapa tahun yang lalu, bahkan mulai tahun 1990an sudah marak pelaksanaan lelang tersebut, sebagai contoh adalah Balai lelang Christie’s, Sotheby dan lainnya, bahkan hasil karya bangsa Indonesia seperti lukisan, karya seni dan lainnya telah mereka jual melalui lelang internet, jadi kitapun harus mampu melakukan seperti mereka walaupun dimulai dari tahapan yang nilainya tidak sebesar mereka.

Mari kita implementasikan peraturan pelaksanaan lelang PMK 106/PMK.06/2013 dengan baik untuk meningkatkan citra pelayanan dan citra lelang, khususnya citra organisasi DJKN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar