Senin, 30 September 2013

DJKN REVISI PELAKSANAAN LELANG, TINJAUAN PMK 106/KM.06/2013

TINJAUAN PELAKSANAAN LELANG, SESUAI PMK 106/2013

Pelaksanaan Penjualan melalui Lelang saat ini berkembang pesat, tidak ada batasan jarak, waktu maupun tingkat sosial masyarakat, siapa saja dapat melakukan penjualan dan pembelian melalui lelang.

Terkait perkembangan penjualan melalui lelang, DJKN melalui Kementerian Keuangan sebagai lembaga resmi Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan  Peraturan Pelaksanaan Lelang yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.06/2013 sebagai pelengkap dan perubahan dari PMK Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.

Adapun hal-hal penting yang penulis dapat perhatikan dan yang tertuang dalam Perubahan PMK Nomor 93/PMK.06/2010 antara lain terkait petunjuk pelaksanaan lelang melalui email, tromol pos dan internet, hal ini merupakan suatu terobosan guna menjangkau penjual dan pembeli lelang lebih luas lagi, sekaligus melakukan penyempurnaan pelaksanaan Lelang Eksekusi berdasarkan Pasal 6 UUHT.
Adapun hal-hal yang menjadi perhatian penulis dalam perubahan ini antara lain:

1.   Adanya Ketentuan Umum terkait diberlakukannya Garansi Bank sebagai alat penawaran lelang, yang disebutkan dalam Pasal 1 ayat 25a PMK 106/PMK.06/2013, sebagai penambahan dari Bab I tentang Ketentuan Umum, pasal 1 pada PMK 93/PMK.06/2010 yang berbunyi sebagai berikut:
25a.  Garansi Bank Jaminan Penawaran Lelang adalah jaminan pembayaran yang diberikan bank kepada KPKNL/Balai Lelang/Pejabat Lelang Kelas II selaku pihak penerima jaminan, apabila Peserta Lelang selaku pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya membayar Harga Lelang dan Bea Lelang.

2.    Adanya penjelasan terhadap objek lelang dari kepemilikan objek lelang bila terdapat gugatan yang diajukan dari pihak lain selain debitor/tereksekusi, suami atau istri debitor/tereksekusi, maka pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan titel eksekutorial dari Sertifikat Hak Tanggungan yang memerlukan fiat eksekusi, dan permohonan atas pelaksanaan lelang dilakukan oleh pengadilan, Hal ini merupakan perubahan Pasal 13 PMK Nomor 93/PMK.06/2010 pada Bab III Persiapan Lelang di Bagian Kesatu tentang Permohonan Lelang.

3.    Adanya kepastian pelaksanaan lelang yang dilakukan adalah sesuai dengan keberadaan objek lelang, sehingga pengecualian terhadap pelaksanaan lelang terkait tempat dan objek lelang telah dihapuskan. Pada  PMK 106/PMK.06/2013 telah dihapus Pasal 20 pada  Bab III Bagian Ketiga tentang Tempat Pelaksanaan Lelang, terkait pengecualian tempat dan waktu lelang.

4.   Bab III Bagian Keenam tentang Pembatalan Sebelum Lelang, pada Pasal 24 dilakukan perubahan yaitu terkait kewenangan lembaga peradilan dari yang semula peradilan umum, pada PMK 106/PMK.06/2013 menjadi Lelang yang akan dilaksanakan hanya dapat dibatalkan dengan permintaan Penjual atau penetapan provisional atau putusan dari lembaga peradilan
Dengan demikian berarti bukan hanya peradilan umum tetapi bisa melaui peradilan  mana saja yang ditetapkan oleh undang-undang.

5.   Adanya perubahan dan penambahan Pasal 26, pada ayat (2) dan ayat (3) Pasal 26 diubah, ayat (4) dihapus, serta ditambahkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (5) dan ayat (6), hal ini memberikan keleluasaan namun lebih mempertegas kepada Pihak Penjual apabila melakukan pembatalan lelang secara sepihak antara lain:
1.       Ayat 2 menyatakan, bahwa waktu penyampaian permohonan pembatalan yang disertai alasan tertulis dapat dilaksanakan pada saat sebelum lelang, pada PMK 93/PMK.06/2010 yang sebelumnya disebutkan 3 hari sebelum lelang;
2.   Ayat 3 menyatakan, bahwa Penjual harus  mengumumkan pembatalan lelang bersama Pejabat lelang saat pelaksanaan lelang. Pada peraturan sebelumnya Penjual harus mengumumkan pembatalannya paling lama 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan lelang, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
3.  Ayat 5, menyatakan, bahwa termasuk dalam pembatalan lelang atas permintaan Penjual, apabila Penjual tidak hadir dalam pelaksanaan lelang yang menyebabkan lelang menjadi batal dilaksanakan.
4.   Ayat 6 menyatakan, bahwa pembatalan lelang atas permintaan Penjual sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (5), dikenakan Bea Lelang Batal sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan

6.   Terhadap pembatalan pelaksanaan Lelang Eksekusi berdasarkan Pasal 6 UUHT lebih ditegaskan, dengan adanya perubahan ketentuan huruf c Pasal 27 dengan menambahkan kata kepemilikan objek lelang dan huruf g dihapus, sehingga bunyi Pasal 27 huruf c adalah mengenai Pembatalan lelang sebelum pelaksanaan lelang di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan oleh Pejabat Lelang dalam hal, “terdapat gugatan atas rencana pelaksanaan Lelang Eksekusi berdasarkan Pasal 6 UUHT dari pihak lain selain debitor/tereksekusi, suami atau istri debitor/tereksekusi yang terkait kepemilikan objek lelang”.

7.  Terhadap pelaksanaan lelang tanpa kehadiran peserta lelang pada pelaksanaan lelang melalui email, tromol pos dan internet telah di akomodir pada beberapa pasal, sebagai berikut:

1.   Adanya Garansi Bank sebagai Jaminan Penawaran Lelang (Pasal 1 ayat 25a),
2. Terhadap pembatalan lelang terhadap peserta lelang yang telah menyerahkan Garansi Bank tidak berhak menuntut ganti rugi (Pasal 28),
3.  Penawaran lelang dapat berupa Garansi bank Jaminan Penawaran lelang (Pasal 29 ayat 1b)
4. Untuk menjamin pelaksanaan lelang melalui internet, telah ditetapkan Garansi bank Jaminan adalah paling sedikit Rp. 50 milyar (Pasal 29 ayat 1c)
5. Ketentuan Jaminan Penawaran Lelang berupa bank Garansi, telah di akomodir Pasal 30A, yaitu:
a.  Garansi Bank diterima oleh pelaksana lelang paling lambat 5 hari sebelum tanggal pelaksanaan lelang ( ayat.1)
b. Garansi yang dapat diterima haruslah memenuhi persyaratan sebagaimana ayat 2, sebagai berikut:
                                  i.         Diterbitkan oleh Bank BUMN dengan jangka waktu klaim 30 hari  sejak tanggal pelaksanaan lelang (ayat 2a dan 2b);
                           ii.         Adanya ketentuan dari Bank penerbit Garansi bank untuk melepaskan hak istimewanya sesuai Pasal 1831 KUHPerd dan menerapkan Pasal 1832 KUHPerd., kemudian akan membayar kepada penerima Garansi bank sebesar jumlah yang dipersyarakan dalam pengumumna lelang apabila pembeli wan-prestasi paling lambat 5 hari kerja sejak klaim diterima (ayat 2c);
                               iii.         Pelaksana lelang akan melakukan konfirmasi keaslian dan keabsahan Garansi bank, dengan dinyatakan asli dan sah secara tertulis oleh Bank penerbit, serta dapat digunakan hanya untuk 1 kali lelang. (ayat 3, 4 dan 5).
                                 
8.      Adanya penambahan Pasal 33A, yang disisipkan antara Pasal 33 dan Pasal 34 PMK 93/PMK.06/2010, menurut penulis adalah untuk menghindari kekhawatiran dari pemilik Garansi Bank bahwa dana yang tersimpan tidaklah hangus seketika, hal ini tertuang dalam Pasal 33A, yaitu:
Peserta lelang yang tidak disahkan sebagai Pembeli Lelang akan dikembalikan Garansi Bank paling lambat 1 hari kerja sejak permintaan pengembalian diterima Pelaksana Lelang (ayat 1), terhadap pembeli lelang diperlakukan hal yang sama setelah melunasi kewajiban pembayarannya, untuk persyaratan pengembalian Garansi Bank cukup dengan menunjukan asli dan menyerahkan fotocopy identitas, serta bukti tanda terima penyerahan Garansi bank (Pasal 33A ayat 1,2 dan 3).

9.    Untuk menjamin kepastian dari penjualan lelang oleh Pembeli dengan Garansi bank maka telah ditambahkan adanya Pasal 34A terkait Pembeli lelang wanprestasi yang tidak melunasi kewajibannya dapat dilakukan klaim oleh Pelaksana lelang kepada Bank Penerbit Garansi bank dengan melampirkan surat yang menyatakan Pembeli wanprestasi dan hasil kalim jaminan Penawaran Lelang akan diseorkan kepada rekening Pelaksana Lelang yaitu ke Kas negara/Balai lelang/Pejabat kelas II sesuai ketentuan pasal 34 PMK Nomor 93/2010.

10. Nilai Limit dalam peraturan baru juga mengalami perubahan yaitu pada Pasal 36 ayat 4 diubah dan ditambahkan ayat 4a dan ayat 6 hal ini keterkaitan dengan lelang Noneksekusi Sukarela dan HT:

a. Terhadap Lelang Noneksekusi sukarela atas barang bergerak yang menggunakan nilai limit ditetapkan oleh Pemilik Barang, Namun bila Lelang Noneksekusi Sukarela atas barang tetap berupa tanah dan/atau bangunan ditetapkan oleh Pemilik Barang, berdasarkan hasil penilaian dari penilai. (Pasal 36 ayat 4 dan 4a);
b.      Untuk Lelang Eksekusi berdasarkan Pasal 6 UUHT, bila bank kreditor akan ikut menjadi peserta pada Lelang dan bila Nilai Limit paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), Nilai Limit harus ditetapkan oleh Penjual berdasarkan hasil penilaian dari penilai (Pasal 36 ayat 5 dan 6);.

11. Untuk mengantisipasi terhadap terjadinya gugatan tentang perubahan besaran nilai limit lelang terhadap terhadap Lelang Ulang, maka ditegaskan bahwa nilai limit dapat dilakukan perubahan oleh Penjual dengan menunjukan hasil penilaian yang masih berlaku bila sebelumnya dilakukan penilaian oleh penilai, dan hasil penaksiran yang masih berlaku bila sebelumnya dilakukan penaksiran oleh penaksir (Pasal 38 ayat 1 dan ayat 2), yang pada peraturan sebelumnya cukup dengan alasan penjual yang bisa dipertanggungjawabkan.

12. Pada Bagian Kesembilan tentang Pengumuman Lelang, untuk persyaratannya pada Pasal 42 ayat 1 ditambahkan adanya, alamat domain KPKNL/Pejabat Lelang Kelas II yang melaksanakan lelang khusus untuk penawaran lelang melalui email, serta untuk penerbitan pengumuman lelang diatur mengikuti hari kerja KPKNL agar tidak menyulitkan peminat lelang melakukan penyetoran Uang Jaminan Penawaran Lelang atau penyerahan Garansi Bank Jaminan Penawaran Lelang.

13. Untuk menjamin keterbukaan lelang, maka pelaksanaan lelang wajib dilakukan melalui surat surat kabar harian yang terbit dan/atau beredar di kota/kabupaten tempat barang berada dengan jumlah tiras oplah paling rendah 5000 eksemplar untk kabupaten/kota, 10.000 eks untuk provinsi dan 20.000 tingkat nasional (Pasal 43 ayat 1 dan ayat 3), namun pada PMK 106/2013 ayat 4 ditambahkan kriterianya yaitu bila di suatu daerah tidak terdapat surat kabar harian yang memenuhi jumlah tersebut dapat dilakukan pada surat kabar harian yang diperkirakan mempunyai tiras/oplah paling tinggi.

14. Bab IV-Pelaksanaan Lelang, Bagian Kedua tentang Penawaran Lelang, Pasal 54 telah dilakukan perubahan isi terkait tatacara penawaran lelang pada saat pelaksanaan lelang yang mengakomodir lelang melalui media elektronik ataupun tromol pos, yaitu “Penawaran Lelang dilakukan dengan lisan, semakin meningkat atau semakin menurun, untuk tertulis dilakukan dengan kehadiran peserta lelang, jika tertulis tanpa kehadiran peserta hanya untuk lelang melalui e-mail, surat tromol pos dan internet”.
      
15. Adanya penambahan Pasal 54A adalah terkait penawaran lelang melaui surat elektronik (email) dan tromol pos telah ditegaskan berlaku hanya 1 kali untuk setiap objek lelang, penawaran yang tertinggi yang dikirim oleh peserta lelang adalah penawaran yang dianggap sah dan mengikat, untuk transparansi pelaksanaan lelang penawaran akan dibuka pada saat pelaksanaan lelang oleh Pejabat Lelang bersama Penjual dan 2 orang saksi dari unit kerja Pejabat lelang dan pihak Penjual. Hal ini jelas untuk memberikan transparansi kebenaran dari pelaksanaan lelang.

16. Penghapusan beberapa pasal yang telah di akomodir pada pasal lainnya adalah tepat yaitu dengan dihapuskannya Pasal 55, 56, 57 dan 58 PMK 93/PMK.06/2010.

17. Perubahan Pasal 60 adalah sebagai penegasan terhadap peserta lelang untuk benar-benar mengikuti dan melakukan pengajuan penawaran, sanksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang selama 3 (tiga) bulan yang semula hanya lingkup wilayah kerja KPKNL yang melaksanakan lelang diperluas menjadi lingkup wilayah kerja Kanwil yang membawahi KPKNL yang melaksanakan lelang, terhadap peserta yang melakukan penawaran lelang dengan kehadiran Peserta Lelang, jika Peserta Lelang tidak hadir atau hadir namun tidak melakukan penawaran. Peserta Lelang wajib melakukanpenawaran paling sedikit sama dengan Nilai Limit dalam hal lelang dengan Nilai Limit diumumkan. (ayat 1, 2 dan 3). Hal ini sebagai upaya agar pembeli lelang benar-benar turut sebagai peserta lelang yang baik.

18. Penambahan Pasal 62A diantara Pasal 63 dan 64 pada PMK 93/2010, adalah sebagai kepastian dalam pelaksanaan lelang “terhadap penjualan objek lelang yang terdiri dari beberapa bidang tanah dan/atau bangunan hanya dapat ditawarkan dalam 1 (satu) paket jika terletak dalam 1 (satu) hamparan atau bersisian”.

19. Bab IV-Pelaksanaan Lelang, Bagian Keempat tentang Pembeli Lelang, Pasal 66 telah dilakukan penambahan ayat 2a dan perubahan ayat 3, isi dari pasal ini adalah Pejabat Lelang mengesahkan penawar tertinggi sebagai pembeli yang telah mencapai atau melampaui Nilai Limit, dan penawar tertinggi dalam pelaksanaan Lelang Noneksekusi Sukarela sebagai Pembeli, sedangkan pada lelang dengan email, bila ada penawaran tertinggi yang sama maka penawaran yang diterima lebih dulu sebagai Pembeli. Namun untuk Lelang Noneksekusi Sukarela barang bergerak, setelah mendapat persetujuan tertulis dari Pemilik Barang terhadap penawar tertinggi walau tidak mencapai Nilai Limit dapat ditunjuk sebagai Pembeli. (ayat 2a dan 3).

20. Bab IV-Pelaksanaan Lelang, Bagian Keempat tentang Pembayaran dan Penyetoran, Pasal 71 ayat 1 dilakukan perubahan dan penghapusan ayat 2 dan 3, karena telah mengakomodir terkait pembayaran dan penyetoran hasil lelang. Penegasan itu adalah “Pembayaran Harga Lelang dan Bea Lelang harus dilakukan secara tunai/cash atau cek/giro paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang”.


21. Perubahan Pasal 74 terkait dengan penerimaan dan penyetoran hasil bersih lelang, yaitu dengan ditambahkannya pasal 1a yaitu Hasil Bersih Lelang atas lelang Barang Temuan, Barang Rampasan dan Barang yang Menjadi Milik Negara-Bea Cukai, harus disetor ke Penjual, dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah pembayaran diterima oleh Bendahara Penerimaan KPKNL, untuk selanjutnya wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara oleh Penjual . Namum terhadap Hasil Bersih Lelang selain lelang tersebut tadi harus disetor ke Penjual/Pemilik Barang, paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah pembayaran diterima oleh Bendahara Penerimaan (ayat 3). Dalam hal ini pelayanan lelang yang baik telah diterapkan profesional dan accountable dalam penyelesaian hasil bersih lelang.

 Akhir kata, dengan telah dilakukannya perubahan pada beberapa pasal dari PMK Nomor 93/PMK.06/2010 pada peraturan baru PMK Nomor 106/PMK.06/2013 maka diharapkan bahwa kegiatan pelaksanaan lelang akan semakin meningkat dan harapan agar lelang lebih luas jangkauan dan menambah potential buyers sehingga akan berakibat pada perbaikan pertumbuhan ekonomi bangsa Indonesia, sepertinya akan dapat terwujud. Namun yang perlu juga diperhatikan adanya peningkatan kemampuan SDM yang ada dan upaya inovasi yang terus menerus sehingga kesempurnaan hasil pelaksanaan lelang akan dapat tercipta melalui lembaga DJKN.

WiNanda-Sept-2013


Tidak ada komentar:

Posting Komentar