TINJAUAN PELAKSANAAN LELANG, SESUAI PMK 106/2013
Pelaksanaan Penjualan melalui Lelang saat ini berkembang pesat,
tidak ada batasan jarak, waktu maupun tingkat sosial masyarakat, siapa saja
dapat melakukan penjualan dan pembelian melalui lelang.
Terkait perkembangan penjualan melalui lelang, DJKN melalui
Kementerian Keuangan sebagai lembaga resmi Pemerintah Republik Indonesia telah
menerbitkan Peraturan Pelaksanaan Lelang
yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.06/2013 sebagai pelengkap
dan perubahan dari PMK Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
Adapun hal-hal penting yang penulis dapat perhatikan dan yang tertuang dalam Perubahan PMK Nomor
93/PMK.06/2010 antara lain terkait petunjuk pelaksanaan lelang melalui email, tromol pos dan internet, hal ini
merupakan suatu terobosan guna menjangkau penjual dan pembeli lelang lebih luas
lagi, sekaligus melakukan penyempurnaan pelaksanaan Lelang Eksekusi berdasarkan Pasal 6 UUHT.
Adapun hal-hal yang menjadi perhatian penulis dalam perubahan ini
antara lain:
1. Adanya
Ketentuan Umum terkait diberlakukannya Garansi Bank sebagai alat penawaran
lelang, yang disebutkan dalam Pasal 1 ayat 25a PMK 106/PMK.06/2013, sebagai
penambahan dari Bab I tentang Ketentuan Umum, pasal 1 pada PMK 93/PMK.06/2010 yang
berbunyi sebagai berikut:
25a. Garansi Bank Jaminan Penawaran Lelang
adalah jaminan pembayaran yang diberikan bank kepada KPKNL/Balai Lelang/Pejabat
Lelang Kelas II selaku pihak penerima jaminan, apabila Peserta Lelang selaku
pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya membayar Harga Lelang dan Bea
Lelang.
2. Adanya penjelasan terhadap objek lelang dari
kepemilikan objek lelang bila terdapat gugatan yang diajukan dari pihak lain
selain debitor/tereksekusi, suami atau istri debitor/tereksekusi, maka
pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan titel eksekutorial dari Sertifikat Hak
Tanggungan yang memerlukan fiat eksekusi, dan permohonan atas pelaksanaan
lelang dilakukan oleh pengadilan, Hal ini merupakan perubahan Pasal 13 PMK Nomor 93/PMK.06/2010 pada Bab
III Persiapan Lelang di Bagian Kesatu tentang Permohonan Lelang.
3. Adanya kepastian pelaksanaan lelang yang dilakukan
adalah sesuai dengan keberadaan objek lelang, sehingga pengecualian terhadap
pelaksanaan lelang terkait tempat dan objek lelang telah dihapuskan. Pada PMK 106/PMK.06/2013 telah dihapus Pasal 20 pada Bab
III Bagian Ketiga tentang Tempat Pelaksanaan Lelang, terkait pengecualian
tempat dan waktu lelang.
4. Bab III Bagian Keenam tentang Pembatalan Sebelum
Lelang, pada Pasal 24 dilakukan perubahan yaitu terkait kewenangan lembaga
peradilan dari yang semula peradilan umum, pada PMK 106/PMK.06/2013 menjadi Lelang
yang akan dilaksanakan hanya dapat dibatalkan dengan permintaan Penjual atau
penetapan provisional atau putusan dari lembaga peradilan
Dengan demikian berarti bukan hanya peradilan umum
tetapi bisa melaui peradilan mana saja
yang ditetapkan oleh undang-undang.
5. Adanya perubahan dan penambahan Pasal 26, pada ayat
(2) dan ayat (3) Pasal 26 diubah, ayat (4) dihapus, serta ditambahkan 2 (dua)
ayat yaitu ayat (5) dan ayat (6), hal ini memberikan keleluasaan namun lebih
mempertegas kepada Pihak Penjual apabila melakukan pembatalan lelang secara
sepihak antara lain:
1.
Ayat 2 menyatakan, bahwa waktu penyampaian permohonan
pembatalan yang disertai alasan tertulis dapat dilaksanakan pada saat sebelum
lelang, pada PMK 93/PMK.06/2010 yang sebelumnya disebutkan 3 hari sebelum
lelang;
2. Ayat 3
menyatakan, bahwa Penjual harus mengumumkan
pembatalan lelang bersama Pejabat lelang saat pelaksanaan lelang. Pada peraturan
sebelumnya Penjual harus mengumumkan pembatalannya paling lama 2 (dua) hari
sebelum pelaksanaan lelang, kecuali ditentukan lain oleh peraturan
perundang-undangan;
3. Ayat 5, menyatakan, bahwa termasuk dalam pembatalan
lelang atas permintaan Penjual, apabila Penjual tidak hadir dalam pelaksanaan
lelang yang menyebabkan lelang menjadi batal dilaksanakan.
4. Ayat 6 menyatakan, bahwa pembatalan lelang atas
permintaan Penjual sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (5), dikenakan
Bea Lelang Batal sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif
Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan
6. Terhadap
pembatalan pelaksanaan Lelang Eksekusi berdasarkan Pasal 6 UUHT lebih
ditegaskan, dengan adanya perubahan ketentuan huruf c Pasal 27 dengan
menambahkan kata kepemilikan objek lelang dan huruf g dihapus, sehingga bunyi Pasal
27 huruf c adalah mengenai Pembatalan lelang sebelum pelaksanaan lelang di luar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan oleh Pejabat Lelang
dalam hal, “terdapat gugatan atas rencana
pelaksanaan Lelang Eksekusi berdasarkan Pasal 6 UUHT dari pihak lain selain
debitor/tereksekusi, suami atau istri debitor/tereksekusi yang terkait
kepemilikan objek lelang”.
7. Terhadap
pelaksanaan lelang tanpa kehadiran peserta lelang pada pelaksanaan lelang
melalui email, tromol pos dan internet
telah di akomodir pada beberapa pasal, sebagai berikut:
1. Adanya
Garansi Bank sebagai Jaminan Penawaran Lelang (Pasal 1 ayat 25a),
2. Terhadap
pembatalan lelang terhadap peserta lelang yang telah menyerahkan Garansi Bank
tidak berhak menuntut ganti rugi (Pasal 28),
3. Penawaran
lelang dapat berupa Garansi bank Jaminan Penawaran lelang (Pasal 29 ayat 1b)
4. Untuk
menjamin pelaksanaan lelang melalui internet, telah ditetapkan Garansi bank
Jaminan adalah paling sedikit Rp. 50 milyar (Pasal 29 ayat 1c)
5. Ketentuan
Jaminan Penawaran Lelang berupa bank Garansi, telah di akomodir Pasal 30A,
yaitu:
a. Garansi Bank
diterima oleh pelaksana lelang paling lambat 5 hari sebelum tanggal pelaksanaan
lelang ( ayat.1)
b. Garansi yang dapat diterima
haruslah memenuhi persyaratan sebagaimana ayat 2, sebagai berikut:
i.
Diterbitkan oleh
Bank BUMN dengan jangka waktu klaim 30 hari
sejak tanggal pelaksanaan lelang (ayat 2a dan 2b);
ii.
Adanya
ketentuan dari Bank penerbit Garansi bank untuk melepaskan hak istimewanya
sesuai Pasal 1831 KUHPerd dan menerapkan Pasal 1832 KUHPerd., kemudian akan
membayar kepada penerima Garansi bank sebesar jumlah yang dipersyarakan dalam
pengumumna lelang apabila pembeli wan-prestasi paling lambat 5 hari kerja sejak
klaim diterima (ayat 2c);
iii.
Pelaksana
lelang akan melakukan konfirmasi keaslian dan keabsahan Garansi bank, dengan
dinyatakan asli dan sah secara tertulis oleh Bank penerbit, serta dapat
digunakan hanya untuk 1 kali lelang. (ayat 3, 4 dan 5).
8. Adanya
penambahan Pasal 33A, yang disisipkan antara Pasal 33 dan Pasal 34 PMK
93/PMK.06/2010, menurut penulis adalah untuk menghindari kekhawatiran dari
pemilik Garansi Bank bahwa dana yang tersimpan tidaklah hangus seketika, hal
ini tertuang dalam Pasal 33A, yaitu:
Peserta lelang yang tidak
disahkan sebagai Pembeli Lelang akan dikembalikan Garansi Bank paling lambat 1
hari kerja sejak permintaan pengembalian diterima Pelaksana Lelang (ayat 1),
terhadap pembeli lelang diperlakukan hal yang sama setelah melunasi kewajiban
pembayarannya, untuk persyaratan pengembalian Garansi Bank cukup dengan
menunjukan asli dan menyerahkan fotocopy identitas, serta bukti tanda terima
penyerahan Garansi bank (Pasal 33A ayat 1,2 dan 3).
9. Untuk menjamin kepastian dari
penjualan lelang oleh Pembeli dengan Garansi bank maka telah ditambahkan adanya
Pasal 34A terkait Pembeli lelang wanprestasi yang tidak melunasi kewajibannya
dapat dilakukan klaim oleh Pelaksana lelang kepada Bank Penerbit Garansi bank
dengan melampirkan surat yang menyatakan Pembeli wanprestasi dan hasil kalim
jaminan Penawaran Lelang akan diseorkan kepada rekening Pelaksana Lelang yaitu ke
Kas negara/Balai lelang/Pejabat kelas II sesuai ketentuan pasal 34 PMK Nomor
93/2010.
10. Nilai Limit dalam peraturan baru
juga mengalami perubahan yaitu pada Pasal 36 ayat 4 diubah dan ditambahkan ayat
4a dan ayat 6 hal ini keterkaitan dengan lelang Noneksekusi Sukarela dan HT:
a. Terhadap
Lelang Noneksekusi sukarela atas barang bergerak yang menggunakan nilai limit ditetapkan oleh
Pemilik Barang, Namun bila Lelang Noneksekusi Sukarela atas barang tetap berupa
tanah dan/atau bangunan ditetapkan oleh Pemilik Barang, berdasarkan hasil
penilaian dari penilai. (Pasal 36 ayat 4 dan 4a);
b. Untuk Lelang Eksekusi berdasarkan Pasal 6 UUHT, bila
bank kreditor akan ikut menjadi peserta pada Lelang dan bila Nilai Limit paling
sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), Nilai Limit harus ditetapkan
oleh Penjual berdasarkan hasil penilaian dari penilai (Pasal 36 ayat 5 dan 6);.
11. Untuk
mengantisipasi terhadap terjadinya gugatan tentang perubahan besaran nilai
limit lelang terhadap terhadap Lelang Ulang, maka ditegaskan bahwa nilai limit
dapat dilakukan perubahan oleh Penjual dengan menunjukan hasil penilaian
yang masih berlaku bila sebelumnya dilakukan penilaian oleh penilai, dan hasil penaksiran
yang masih berlaku bila sebelumnya dilakukan penaksiran oleh penaksir (Pasal 38
ayat 1 dan ayat 2), yang pada
peraturan sebelumnya cukup dengan alasan penjual yang bisa
dipertanggungjawabkan.
12. Pada Bagian
Kesembilan tentang Pengumuman Lelang, untuk
persyaratannya pada Pasal 42 ayat 1 ditambahkan adanya, alamat
domain KPKNL/Pejabat Lelang Kelas II yang melaksanakan lelang khusus untuk
penawaran lelang melalui email, serta untuk penerbitan pengumuman lelang diatur
mengikuti hari kerja KPKNL agar tidak menyulitkan peminat lelang melakukan
penyetoran Uang Jaminan Penawaran Lelang atau penyerahan Garansi Bank Jaminan
Penawaran Lelang.
13. Untuk
menjamin keterbukaan lelang, maka pelaksanaan lelang wajib dilakukan melalui
surat surat kabar harian yang terbit dan/atau beredar di
kota/kabupaten tempat barang berada dengan jumlah tiras oplah paling rendah
5000 eksemplar untk kabupaten/kota, 10.000 eks untuk provinsi dan 20.000
tingkat nasional (Pasal 43 ayat 1 dan ayat 3), namun pada PMK 106/2013 ayat 4
ditambahkan kriterianya yaitu bila di suatu daerah tidak terdapat surat kabar
harian yang memenuhi jumlah tersebut dapat dilakukan pada surat kabar harian
yang diperkirakan mempunyai tiras/oplah paling tinggi.
14.
Bab
IV-Pelaksanaan Lelang, Bagian Kedua tentang Penawaran Lelang, Pasal 54 telah
dilakukan perubahan isi terkait tatacara penawaran lelang pada saat pelaksanaan
lelang yang mengakomodir lelang melalui media elektronik ataupun tromol pos,
yaitu “Penawaran Lelang dilakukan dengan lisan, semakin
meningkat atau semakin menurun, untuk tertulis dilakukan dengan kehadiran
peserta lelang, jika tertulis tanpa kehadiran peserta hanya untuk lelang
melalui e-mail, surat tromol pos dan
internet”.
15.
Adanya
penambahan Pasal 54A adalah terkait penawaran lelang melaui surat elektronik (email) dan tromol pos
telah ditegaskan berlaku hanya 1 kali untuk setiap objek lelang, penawaran yang
tertinggi yang dikirim oleh peserta lelang adalah penawaran yang dianggap sah
dan mengikat, untuk transparansi pelaksanaan
lelang penawaran akan dibuka pada saat pelaksanaan lelang oleh Pejabat Lelang
bersama Penjual dan 2 orang saksi dari unit kerja Pejabat lelang dan pihak
Penjual. Hal ini jelas untuk memberikan transparansi
kebenaran dari pelaksanaan lelang.
16.
Penghapusan beberapa pasal yang telah di akomodir pada
pasal lainnya adalah tepat yaitu dengan dihapuskannya Pasal 55, 56, 57 dan 58
PMK 93/PMK.06/2010.
17.
Perubahan
Pasal 60 adalah sebagai penegasan terhadap peserta lelang untuk benar-benar
mengikuti dan melakukan pengajuan penawaran, sanksi tidak
diperbolehkan mengikuti lelang selama 3 (tiga) bulan yang semula hanya lingkup
wilayah kerja KPKNL yang melaksanakan lelang diperluas menjadi lingkup wilayah
kerja Kanwil yang membawahi KPKNL yang melaksanakan lelang, terhadap peserta
yang melakukan penawaran lelang dengan kehadiran Peserta Lelang, jika Peserta
Lelang tidak hadir atau hadir namun tidak melakukan penawaran. Peserta Lelang wajib melakukanpenawaran
paling sedikit sama dengan Nilai Limit dalam hal lelang dengan Nilai Limit
diumumkan. (ayat 1, 2 dan 3). Hal ini sebagai upaya agar pembeli lelang
benar-benar turut sebagai peserta lelang yang baik.
18.
Penambahan
Pasal 62A diantara Pasal 63 dan 64 pada PMK 93/2010, adalah sebagai kepastian
dalam pelaksanaan lelang “terhadap penjualan objek lelang
yang terdiri dari beberapa bidang tanah dan/atau bangunan hanya dapat
ditawarkan dalam 1 (satu) paket jika terletak dalam 1 (satu) hamparan atau
bersisian”.
19.
Bab
IV-Pelaksanaan Lelang, Bagian Keempat tentang Pembeli Lelang, Pasal 66 telah
dilakukan penambahan ayat 2a dan perubahan ayat 3, isi dari pasal ini adalah Pejabat
Lelang mengesahkan penawar tertinggi sebagai pembeli yang telah mencapai atau
melampaui Nilai Limit, dan
penawar tertinggi dalam pelaksanaan Lelang Noneksekusi Sukarela sebagai
Pembeli, sedangkan pada lelang dengan email, bila ada penawaran
tertinggi yang sama maka penawaran yang diterima lebih dulu sebagai Pembeli.
Namun untuk Lelang Noneksekusi Sukarela barang bergerak, setelah mendapat
persetujuan tertulis dari Pemilik Barang terhadap penawar tertinggi walau tidak
mencapai Nilai Limit dapat ditunjuk sebagai Pembeli. (ayat 2a dan 3).
20.
Bab
IV-Pelaksanaan Lelang, Bagian Keempat tentang Pembayaran dan Penyetoran, Pasal
71 ayat 1 dilakukan perubahan dan penghapusan ayat 2 dan 3, karena telah
mengakomodir terkait pembayaran dan penyetoran hasil lelang.
Penegasan itu adalah “Pembayaran Harga Lelang dan Bea Lelang harus dilakukan
secara tunai/cash atau cek/giro paling lama 5 (lima) hari kerja
setelah pelaksanaan lelang”.
21.
Perubahan
Pasal 74 terkait dengan penerimaan dan penyetoran hasil bersih lelang, yaitu
dengan ditambahkannya pasal 1a yaitu Hasil Bersih Lelang atas lelang Barang Temuan, Barang
Rampasan dan Barang yang Menjadi Milik Negara-Bea Cukai, harus disetor ke
Penjual, dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah pembayaran diterima
oleh Bendahara Penerimaan KPKNL, untuk selanjutnya wajib disetor langsung
secepatnya ke Kas Negara oleh Penjual . Namum terhadap Hasil Bersih Lelang
selain lelang tersebut tadi harus disetor ke Penjual/Pemilik Barang, paling
lama 3 (tiga) hari kerja setelah pembayaran diterima oleh Bendahara Penerimaan
(ayat 3). Dalam hal ini pelayanan lelang yang baik telah diterapkan profesional dan accountable dalam penyelesaian hasil bersih lelang.
WiNanda-Sept-2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar